Muaraenim, infosekayu.com – AD (38), warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim harus merasakan dinginnya penjara.
Pasalnya, tersangka diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang guru salah satu SMK di kecamatan Lubai berinisial IM (27).

Kapolres MuaraenimAKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Indra Kusuma saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Indra mengungkapkan, kejadian penganiayaan terhadap guru itu terjadi pada 23 November 2017 lalu.Peristiwa ini bermula saat sang guru menegur siswanya berinisial K karena memarkirkan sepeda motor di parkiran guru.

Tak terima dengan teguran tersebut, K malah menantang IM gurunya berkelahi sambil berkata jika tanah sekolah tersebut adalah tanah milik neneknya.
Usai bersetetu dengan gurunya, K kemudian pulang dan mengadu kepada ayahnya AD.

Mendapat laporan dari anaknya, sektar pukul 12.15, AD kemudian mendatangi IM yang saat itu tengah mengajar di dalam ruang kelas.
Tanpa basa-basi, AD langsung memukuli IM ke bagian kepala dan muka IM pun terjatuh karena pukulan tersebut. Tak berhenti di situ, AD kemudian menginjak tubuh IM sehingga mengalami luka lebam di badan dan korban sempat dirawat di RS Siti Khodijah Palembang .

Atas kejadian tersebut IM selaku korban melapor ke Polsek Rambang Lubai.
Usai melakukan penganiayaan, kata Indra, pelaku AD sempat buron, namun setelah dilakukan penyelidikan, Kamis (14/12/2017), diketahui keberadaan pelaku yang sedang pulang ke rumahnya. “Tersangka ditangkap di depan rumahnya tanpa perlawanan oleh unit Reskrim Rambang Lubai yang dipimpin, selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Rambang Lubai guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Indra. (im)



Share To:

redaksi

Post A Comment: