Ayah Cabul di Pekalongan Nur (53) |
Pekalongan, Infosekayu-Perbuatan Nur (53) seorang pria paruh baya warga Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sungguh bejat. Ia memperkosa anak tirinya yang berusia 20 tahun. Ironisnya anak gadis yang dirudapaksa ayah tirinya itu mengalami
keterbelakangan mental. Pelaku saat ini telah diamankan Unit PPA
Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Menurut Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu, perbuatan
bejat pelaku terungkap, setelah istri pelaku atau ibu kandung korban,
memergoki perbuatan bejat suaminya tersebut. Kejadian bermula saat pelaku yang berprofesi sebagai tukang kebun di
salah satu sekolah swasta di kota Pekalongan sedang berada di rumahnya
Saat itu, sebenarnya pelaku belum waktunya pulang bekerja. Namun, dia pulang ke rumah dan mengamati rumah dalam keadaan sepi.Niat bejat pelaku pun muncul melihat anak tirinya berada di rumah
seorang diri. Tanpa pikir panjang, pelaku kemudian mengambil seutas tali
rafia dan mengikat anak tirinya yang mengalami keterbelakangan mental
tersebut di dalam kamar korban.
"Pelaku melakukan aksi pencabulan di kamar korban. Sebelum mencabuli,
pelaku mengikat kedua tangan dan kedua kaki korban menggunakan seutas
tali rafia," ucap Ferry.
Di dalam kamar itu, pelaku merudapaksa anak tirinya dengan cara
membabi buta. Teriakan dan perlawanan korban pun tak kuasa menahan nafsu
bejat ayah tirinya itu. Usai melampiaskan hasrat birahinya selama 10 menit, pelaku tanpa berdosa kembali ke tempatnya bekerja.Saat itu, korban ditinggalkan seorang diri di kamarnya dengan posisi kedua tangan dan kedua kaki terikat dan hampir telanjang.
Tak selang berapa lama, ibu korban kemudian pulang ke rumah dan
sontak kaget melihat anak gadisnya dalam keadaan setengah telanjang
dengan tangan serta kaki terikat. Kepada ibunya, korban mengaku baru aja
diperkosa oleh ayah tirinya.
"Aksi pencabulan ini dilaporkan oleh ibu kandungnya sendiri. Untuk kemudian pelaku kami amankan," kata dia.
Polisi, kata dia, selain mengamankan pelaku memperkosa juga sudah mendapatkan sejumlah barang bukti seperti baju yang dikenakan korban, pelaku, dan tali rafia.
Sementara itu, Nur, sang pelaku, mengakui dirinya terpengaruh film
porno yang biasa ditontonnya melalui ponsel dari sejumlah situs internet
yang saat ini masih bisa diakses.
"Ya saya kan sering lihat film porno di internet pakai HP. Lama-lama
jadi kepengen gitu," ucap pelaku tanpa menunjukan rasa bersalah sedikit
pun.
Dengan santai, pelaku membeberkan alasan utama dirinya begitu tega
melakukan aksi penccabulan kepada anak tirinya itu karena ingin
memperoleh perawan.
"Anak ini kan masih gadis dan perawan, kalau istri saya kan sudah
janda. Jadi pengen saja merasakan gimana kalau masih asli perawan," ujar
dia.
Ia pun mengaku sudah beberapa kali mencabuli anak tirinya itu, dan kini mengaku menyesali perbuatannya.
"Kalau berapa kali saya lupa, karena sudah lama juga jadi nggak inget. Kalau menyesal sih iya menyesal," katanya.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat
ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota.
Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pemerkosaan sebagaimana
diatur dalam Pasal 46 jo Pasal 8 huruf a UU No 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan KDRT dan Pasal 290 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman
hukuman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun.(im)
Post A Comment: