Infosekayu.com - Sudah sejak lama lampu belakang kendaraan bermotor,seperti lampu rem berwarna merah. Sementara lampu sein berwarna kuning.Namun ternyata ada maksud mengapa kedua warna tersebut digunakan.

    Ternyata pemilihan warna lampu di kendaraan mengacu pada Vienna Convention on Road Traffic (1949), yakni konvensi mengenai kendaraan di jalan raya. Konvensi ini kemudian mengesahkan warna merah wajib digunakan sebagai lampu belakang kendaraan.

    Tak sembarang menentukan, karena disampaikan pula penjelasannya.Menurut konvensi tersebut,mata normal manusia sanggup menerima spektrum warna dengan panjang gelombang 400-700 nanometer (nm). Sementara warna merah memiliki panjang gelombang paling panjang, yakni 620-750 nm.

    Sedangkan studi yang dilakukan National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) pada 2008 menunjukkan, tingkat respons pengendara meningkat 28 persen ketika melihat lampu sein berwarna kuning ketimbang lampu sein berwarna merah.

    Terry Mart, seorang pakar fisika mengatakan, unsur cahaya kuning pada lampu sein memiliki panjang gelombang 0,58 mikron, dengan tingkat sensitivitas terhadap mata manusia sebesar 0,85 (skala 1.0). Artinya jika melihat ukuran spektrum warna, lampu sein dengan unsur warna demikian, spektrumnya tak kalah panjang yaitu 570-590 nm. Inilah mengapa merah dan kuning dipilih menjadi warna lampu peringatan pada kendaraan.(ls)

    Berikut rinciannya:

    Merah: 620-750 nm

    Jingga: 590-620 nm

    Kuning: 570-590 nm

    Hijau: 495-570 nm

    Biru: 450-495 nm

    Ungu: 380-450 nm.
    Share To:

    redaksi

    Post A Comment: