Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur |
Jakarta, Infosekayu.com — Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menegaskan, tanggal 2
Januari 2018 bukan merupakan hari cuti bersama.
Oleh karena itu, semua aparatur sipil negara ( ASN) wajib masuk kerja pada tanggal tersebut.
“Bagi yang nekat tidak masuk kerja, ada sanksi yang telah menanti,” kata Asman seperti dikutip dari Kompas.com yang melansir dari Setkab.go.id, Rabu (27/12/2017).
Penegasan ini disampaikan Asman Abnur terkait banyaknya pertanyaan
yang diajukan sejumlah pihak apakah tanggal 2 Januari 2018 merupakan
cuti bersama atau tidak.
Asman menjelaskan, ketentuan cuti bersama sudah diatur secara jelas
dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256
Tahun 2017, Nomor 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017.
Selain Asman, surat itu ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim
Saifuddin dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 22 September
2017.
“Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari
yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018 dan 5 hari
untuk cuti bersama. Tidak dicantumkan dalam SKB itu bahwa tanggal 2
Januari merupakan cuti bersama,” ucap Asman.
Oleh karena itu, Asman memastikan ada sanksi bagi ASN yang tidak
masuk kerja pada tanggal 2 Januari. Sanksi itu berdasarkan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
“Di situ sudah jelas dirinci bagi PNS yang melanggar ada sanksi. Semuanya sudah rinci, prosesnya sudah jelas,” ujar Asman.(imah)
Post A Comment: