Infosekayu.com– Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Keluang, Kepolisian Resort
(Polres) Musi Banyuasin (Muba), mengamankan Suriyadi (44) dan Aswendi (24),
warga Dusun V desa Dawas Kecamatan Keluang, Muba, Bapak dan anak ini menjadi
tersangka penembakan korban atas nama Arapik (41) warga Dusun IV Desa Dawas
Kecamatan Keluang, Muba.
” Tersangka merupakan
target Operasi Sapu Jagat, mereka diamankan berdasarkan Laporan dengan Nomor
LP: B/13/VIII/2017/SUMSEL/MUBA/SEKKLG TGL 27 AGUSTUS 2017.” Ujar Kapolres Muba
AKBP Rahmat Hakim melalui Kabagops Polres Muba, Kompol Erwin Syahputra Manik SH
SIK, kepada awak media, Selasa (7/11).
Jelasnya, Korban
ditembak Pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2017 sekira pukul 07.00 Wib di
Jalan umum Keluang Dawas dekat Jerambah Belanda Desa Dawas Kecamatan Keluang,
korban mengalami luka tembak pada bagian bahu sebelah kanan tembus ke punggung
dan luka lecet pada bagian leher depan (tenggorokan).
“Korban mengalami luka
tembak pada bagian bahu sebelah kanan tembus ke punggung dan luka lecet pada bagian
leher depan.” Imbuhnya.
Lanjutnya, para
tersangka diamankan pada hari Selasa tanggal 07 Nop 2017 sekira pkl 03.45 Wib
di barak PT. Pinago Desa Sungai Napal Kecamatan Batang Hari Leko, Muba. Selain
itu, jajarannya juga mengamankan barang bukti berupa1 (satu) pucuk senjata api
rakitan laras panjang jenis Kecepek, 1 (satu) Bundel sabut kelapa, 10 (sepuluh)
butir potongan timah, 1 Botol kecil berisikan bubuk mesiu, 1 botol kecil
berisikan KIP, 1 lembar handuk warna hijau terdapat bercak merah.
“Kepada tersangka kita
kenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun
Penjara, uu darurat no 12 Th 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun
penjara, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Muba guna
pemeriksaan lebih lanjut.” Pungkasnya. (Edp)
Post A Comment: