Tiga Orang Pelaku Dipergoki Pemilik Lagi Maling Sarang Burung Walet 


Infosekayu.com-  Petugas aparat Polsek Sungai keruh berhasil menangkap pelaku Pencurian sarang walet milik korban H. Taman di dusun 7 desa tebing bulang Kec. Sungai keruh Kab. Muba, Rabu (8/11/17) kemarin.

Kernologis kejadian bermula sekira pukul 04.00 wib Korban memergoki salah satu pelaku yang sedang berada didalam sarang burung walet miliknya, mengetahui hal tersebut korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas desa tebing bulang Aiptu Syarifudin.

Menerima laporan tersebut Aiptu syarifudin langsung menuju ke TKP dan berkoordinasi dengan Kapolsek Sungai keruh IPTU Ade nurdin,S.H.

Sekira pukul 07.00 wib Kapolsek bersama anggota langsung menangkap tersangka yang masih berada didalam sarang walet, dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku Suryadi (31), Paisol (32), dan Indra jaya (21) berikut barang bukti sebuah karung plastik warna putih yg berisikan 2 (dua)  KG sarang burung walet, 2 buah stick pipa besi bongkar pasang dg panjang terpasang 10 M yg di gunakan untuk mengambil sarang burung, 3 utas tali utk memanjat sepanjang 11 M, 2 tas ransel besar yg berisikan tali dan stick, 2 buah besi pengait utk memanjat, 1 buah tas sandang yg berisikan 2 kunci T, 3 buah tang, 4 kunci L kecil, 1 buah pisau cutter warna pink, dan 2 buah obeng panjang. Sementara satu orang pelaku Risky alias pendek melarikan diri (DPO).

Diketahui pelaku menjalankan aksi nya dibagi menjadi dua kelompok, yang pertama Pelaku Suryadi bersama paisol yang terlebih dahulu melakukan aksinya sekira pukul 01.00 wib dan berhasil mengambil sarang butung walet sebanyak 2 Kg, berselang satu jam kemudian sekira pukul 02.00 wib pelaku Indra dan Risky (DPO) masuk kedalam gedung dan berhasil mengambil sarang burung walet sebanyak 8 gram.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Rahmat Hakim,S.I.K. melalui Kapolsek Sungai keruh Iptu Ade Nurdin menjelaskan bahwa ketiga pelaku sudah kita amankan di Polsek Sungai keruh dan untuk satu orang pelaku Risky masih dalam pengejaran.

Iptu Ade nurdin juga menjelaskan bahwa menurut keterangan pelaku kelompok Indra dan Risky pernah melakukan hal serupa pada bulan septenber di desa rantai sialang tetapi korban tidak melapor.

"Untuk ketiga pelaku kita kenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman maximal 9 tahun kurungan" pungkas Iptu Ade.(Edp)


Share To:

redaksi

Post A Comment: