Presiden Jokowi Saat Menyampaikan Tidak Pernah Mengeluarkan izin Reklamasi di Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat |
"Saya sampaikan, saya sebagai Presiden tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi," kata Presiden Jokowi di sela peninjauan ke tambak udang di Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 1 November 2017.
Dalam kesempatan itu Jokowi memberikan klarifikasi tentang Pergub DKI Jakarta Nomor 146 yang menyangkut soal reklamasi
Ia menyebutkan sebagai Gubernur DKI Jakarta, dirinya juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi.
"Kalau
yang itu, Pergub itu kan Pergub yang merupakan acuan petunjuk dalam
rangka kalau kamu minta izin, bukan reklamasinya. Kalau kamu minta izin,
aturannya seperti apa, bukan kamu saya beri izin, kamu saya beri izin
reklamasi, bukan itu," kata Presiden Jokowi.
Terkait reklamasi,
sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah akan
menyelesaikan proses reklamasi Teluk Jakarta untuk pulau buatan yang
telanjur sedang dibangun, yakni Pulau C dan D, dari 14 pulau yang
termasuk dalam proyek.
"Pemerintah juga tidak mengatakan akan
melanjutkan, tapi bahwa apa yang sudah dijalankan itu diteruskan dan
saya kira DKI juga sependapat dengan itu," kata JK di Kantor Wakil
Presiden Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2017.
Menurut Wapres,
keputusan untuk melanjutkan pembangunan yang sudah ada telah dibicarakan
pemerintah pusat dan DKI Jakarta atas dasar pertimbangan efisiensi.
"Yang
kita bicarakan sebenarnya yang eksisting, yang sudah ada, kan tidak
mungkin dibongkar, kan lebih banyak ongkos pembongkarannya daripada
membuatnya," kata dia.
Wapres juga mengaku telah mendengar penjelasan langsung dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait keputusan tersebut.
"Ya,
menurut pandangan saya, pengertian saya, begitu. Dan saya sudah bicara
juga dengan Anies, bahwa penggunaannya akan harus lebih menguntungkan
masyarakat dan pemerintah," kata dia.
Oleh karena itu, Wapres menegaskan fokus pemerintah saat ini adalah menyelesaikan pembangunan Pulau reklamasi C dan D dan mengatur penggunaannya agar bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah DKI Jakarta.(im)
Post A Comment: