Pelaku Indra Wahyudi (32) saat ditangkap Kapolsek Tungkal Jaya
Tungkal jaya, infosekayu.com- Penggunaan alcohol (miras) dalam jumlah besar sering menimbulkan permasalahan bagi penggunanya yang memicu terjadinya kekerasan yang berakibat perbuatan tindak pidana.

Warga  Dsn V Rt. 27 Desa Suka damai Kec. Tungkal jaya kab.muba,Indra wahyudi. 32 th dalam kondisi mabuk tuak ia tega melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri EN (22) yang telah bersuami. Sabtu (11/11/17) sekira pkl. 23.00 wib.

Kapolres muba melalui kapolsek tungkal jaya Iptu Muklis menerangkan berdasarkan keterangan dari korban bahwa kondisi ditempat kejadian pada saat itu dalam keadaan mati lampu yang disertai hujan deras, setelah lampu menyala pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan akan membenari bolah lampu yang rusak.
Tanpa menaruh rasa curiga kemudian korban pun mempersilahkan pelaku untuk memperbaiki bola lampu yang rusak tersebut, yang mana dirumah korban saat itu hanya ada korban bersama anaknya yang lagi balita dan suaminya belum pulang kerumah dari kuliah.

Setelah lampu sudah dibenari lantas korban langsung menyuruh pelaku untuk pergi tetapi pelaku tidak mau pulang. Selanjutnya oleh karena pelaku tidak mau pulang maka korban mengatakan sama pelaku."Kalau begitu kamu tidur disini saja dan saya akan tidur di rumah kamu bersama istrimu "ujar korban

Kemudian korban pun meninggalkan pelaku hendak pergi menuju rumah pelaku, tetapi langkah korban terhalang karena pelaku justru mengejar korban dan memegangi tangannya kemudian pelaku membekap mulut korban dengan tangannya dan pelaku langsung menariknya masuk ke dalam rumah.

Saat itu korban berusaha melakukan perlawanan namun karna perawakan pelaku yang besar hingga membuat korban tidak berdaya yang disertai ancaman oleh pelaku sehingga terjadilah perbuatan perkosaan tersebut dan setelah itu pelaku langsung pergi meninggalkan korban.

Keesokan harinya setelah kejadian tersebut terjadi korban langsung melapor ke Polsek tungkal jaya berdasarkan laporan polisi nomor : Lp/B-26/XI/2017/Res.Muba/Sek.Tkl jaya tgl 12 November 2017. Namun sebelum kepolsek korban sempat memberitahukan perbuatan pelaku kepada istrinya.

Mendapati laporan tersebut personil Polsek Tungkal jaya pada hari itu juga sekitar pukul 20.00 wib Kanit Reskrim Ipda Susilo memimpin penangkapan terhadap pelaku. Pelaku berhasil diamankan dirumahnya tanpa perlawanan.

Saat ini pelaku sudah kita amankan dipolsek tungkal jaya guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 285 Kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(im)
 
Share To:

redaksi

Post A Comment: