Pelaku Indra Wahyudi (32) saat ditangkap Kapolsek Tungkal Jaya |
Tungkal jaya, infosekayu.com- Penggunaan alcohol (miras) dalam jumlah besar
sering menimbulkan permasalahan bagi penggunanya yang memicu terjadinya
kekerasan yang berakibat perbuatan tindak pidana.
Warga Dsn V Rt. 27 Desa
Suka damai Kec. Tungkal jaya kab.muba,Indra wahyudi. 32 th dalam kondisi mabuk tuak ia tega
melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri EN (22)
yang telah bersuami. Sabtu (11/11/17) sekira pkl. 23.00 wib.
Kapolres
muba melalui kapolsek tungkal jaya Iptu Muklis menerangkan berdasarkan
keterangan dari korban bahwa kondisi ditempat kejadian pada saat itu
dalam keadaan mati lampu yang disertai hujan deras, setelah lampu
menyala pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan akan membenari
bolah lampu yang rusak.
Tanpa menaruh rasa curiga kemudian korban pun mempersilahkan pelaku
untuk memperbaiki bola lampu yang rusak tersebut, yang mana dirumah
korban saat itu hanya ada korban bersama anaknya yang lagi balita dan
suaminya belum pulang kerumah dari kuliah.
Setelah
lampu sudah dibenari lantas korban langsung menyuruh pelaku untuk pergi
tetapi pelaku tidak mau pulang. Selanjutnya oleh karena pelaku tidak
mau pulang maka korban mengatakan sama pelaku."Kalau begitu kamu tidur
disini saja dan saya akan tidur di rumah kamu bersama istrimu "ujar korban
Kemudian korban pun meninggalkan pelaku
hendak pergi menuju rumah pelaku, tetapi langkah korban terhalang karena
pelaku justru mengejar korban dan memegangi tangannya kemudian pelaku
membekap mulut korban dengan tangannya dan pelaku langsung menariknya
masuk ke dalam rumah.
Saat itu korban berusaha
melakukan perlawanan namun karna perawakan pelaku yang besar hingga
membuat korban tidak berdaya yang disertai ancaman oleh pelaku sehingga
terjadilah perbuatan perkosaan tersebut dan setelah itu pelaku langsung
pergi meninggalkan korban.
Keesokan
harinya setelah kejadian tersebut terjadi korban langsung melapor ke
Polsek tungkal jaya berdasarkan laporan polisi nomor :
Lp/B-26/XI/2017/Res.Muba/Sek.Tkl jaya tgl 12 November 2017. Namun
sebelum kepolsek korban sempat memberitahukan perbuatan pelaku kepada
istrinya.
Mendapati laporan tersebut personil
Polsek Tungkal jaya pada hari itu juga sekitar pukul 20.00 wib Kanit
Reskrim Ipda Susilo memimpin penangkapan terhadap pelaku. Pelaku
berhasil diamankan dirumahnya tanpa perlawanan.
Saat
ini pelaku sudah kita amankan dipolsek tungkal jaya guna proses
penyidikan lebih lanjut, terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal
285 Kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(im)
Post A Comment: