Suasana Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. |
Hasil, dari pemantauan itu digunakan untuk menolak daftar ulang Tanda
Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan pengelola kedua tempat
tersebut. Penolakan itu tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8.
Surat itu merupakan tanggapan atas surat dari Alexis dengan Nomor
026B/GAH/X/17 yang dikirim sehari sebelumnya atau 26 Oktober. Dalam
surat itu, Alexis menanyakan alasan daftar ulangnya belum diproses.
Pihak Alexis menyebut selama ini daftar ulang yang diajukan setiap tahun
selalu keluar.
“Kami akan bekerja dengan senyap, seperti bekerja kemarin juga
senyap. Kalau melihat datanya sudah agak panjang, jadi minimal saya
tidak usah sebutlah,” tutur Anies, kepada wartawan ditemui di Balai Kota
DKI Jakarta, Selasa (31/10/2017) malam.
Menurut dia, ‘operasi senyap’ itu tetap akan dilakukan untuk menindak
tempat-tempat usaha serupa yang ternyata dijadikan praktek-praktek
prostitusi secara terselubung. Hal ini karena upaya penindakan di tempat
itu berbeda dengan pelanggaran bangunan dan jalan.
Tidak hanya kedua tempat itu, dia menegaskan akan menindak semua
tempat hiburan, hotel ataupun karaoke yang dipergunakan untuk tempat
maksiat.
“Kami akan periksa semuanya satu-satu. Memang beda dengan pelanggaran
bangunan, pelanggaran jalan, bisa kita foto. Memang beda dengan
pelanggaran bangunan, pelanggaran jalan bisa foto-foto. Kalau ini tidak
patut,” tambahnya.(im)
Post A Comment: