Sekayu, infosekayu.com - 2 Orang Warga Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Sekayu, Musi Banyuasin (Muba) Kelas II B,
tertangkap tangan oleh petugas lapas memiliki Narkoba Jenis Sabu, mereka
adalah Zico Adha (26) warga Dusun II Desa Maura teladan Kecamatan
Sekayu, Muba dan Dodi Saputra (31) warga Dusun I Desa muara teladan
kecamatan Sekayu, Muba.
“Ya, Pada hari Minggu, Tanggal 05
November 2017 Sekira Pukul 01.00 WIB di Lapas Sekayu Kelas II B, petugas
Lapas menemukan diduga shabu dari tangan warga Binaan.” ungkap
Perrimansyah, S.sos Ka KPLP Lapas Sekayu kepada awak media, Senin
(6/11).
Ia menjelaskan, Aksi kedua warga binaan
itu terendus berkat kesigapan anggotanya yang curiga karena lampu di
Blok F1 tempat mereka ditahan dalam keadaan Mati, mendapat laporan
tersebut, Perri langsung turun tangan, ia memerintahkan anggotanya untuk
melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut.
“Petugas Lapas menemukan diduga shabu
dari tangan Dodi, kemudian Dodi mengatakan Bahwa barang tersebut
digunakan untuk menghisap.” Jelasnya.
Lanjutnya, pihak lapas segera melaporkan
kejadian tersebut dan bekerja sama dengan personil Satuan Narkoba
Kepolisian Resort (Polres) Musi Banyuasin (Muba) guna penyelidikan lebih
lanjut.
“Selanjutnya Personil Sat Narkoba membawa
Zico Adha dan Dodi Saputra berikut barang bukti berupa 1 ( Satu ) paket
narkotika jenis shabu dengan berat 1,85 (Satu koma delapan Lima) gram, 1
( Satu ) buah pirek kaca dengan berat 1,31 ( satu koma tiga satu )
gram, 1 ( satu ) buah jarum sumbu, seperangkat alat hisap ( bong ), 3 (
tiga ) buah korek api gas, 1 ( satu ) lembar tisu warna putih.” Ujarnya.
Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim S.Ik
melalui Kasat Narkoba Muba AKP Hermianto, SH M.Si Menerangkan, kedua
tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 1306 /
XI / 2017 / Sumsel / Res Muba hari Minggu tgl 05 November 2017,
sebagaimana dimaksud dalam Primer pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112
ayat ( 1 ) Lebih Subsider pasal 127 ayat (1) huruf aUU RI No 35 Tahun
2009.”
“Dari Pemeriksaan awal tersangka
menerangkan bahwa barang haram tersebut dimasukkan oleh temannya yang
berkunjung, dengan cara diselipkan di bawah lidah.” ujarnya. Ia mengatakan, identitas pemasok narkoba tersebut sudah di kantongi dan terus di lakukan penyidikan lebih lanjut. “Para tersangka saat ini masih menjalani
hukuman sehubungan dengan tindak pidana narkotika jenis Shabu pada tahun
2015.” Pungkasnya.(im)
Post A Comment: