Infosekayu.com- Telah
Terbongkar kasus Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh oknum pegawai
perusahaan PT.Hamita Utama Karaa.
Pada hari sabtu tgl 28 oktober 2017 sekitar pukul. 03.00 wib di Pos 1 Kebun PT.Hamita Utama
Karsa desa gajah mati kec Babat Supat Kabupaten Musi Banyu Asin telah di
lakukan penangkapan terhadap tersangka Yafrinda Bin Yasrif Bin (24) Tahun
yang bekerja sebagai securty PT. Hamita.
Tersangka merupakan warga desa petaling kecamatan Lais kabupaten
Musi Banyuasin.
Kemudian sekitar pkl. 03.30 wib di Pos 3 Kebun
PT Hamita utama karsa desa. Tenggulang jaya kec babat supat kembali di lakukan
penangkapan terhadap tersangka lainnya yakni Lucky Juni Saputra Bin Mariyo (20)
tahun yang merupakan warga jl. Palembang betung Rt. 023 Rw. 001 kel
betung kab banyuasin.
Aksi kedua security dengan cara masuk kedalam gudang dengan
membuka kunci selanjutnya mengambil 3 unit teropong dan barang tersebut di
ketahui hilang oleh staf saat melakukan pengecekan barang inventaris damkar
Setelah di lakukan penyelidikan terhadap perkara
tersebut dan didapati keberadaan tersangka maka tim buser polres muba melakukan
penangkapan didua tempat berbeda dipos jaga PT.Hamita utama Karsa saat kedua
tersangka sedang melaksanakan tugas jaga malam.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan
di Satreskrim Polres Musi Banyuasin guna proses penyidikan lebih lanjut. (Edp)
Post A Comment: