Sekayu, infosekayu.com – Berdasarkan hasil pembahasan panitia khusus terhadap Raperda Kabupaten Muba tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022, Pansus menerima dan mensetujui Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda sebagai pedoman dan arah kebijakan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Muba selama periode tersebut.
Persetujuan tersebut disampaikan oleh empat Pansus yakni  Hj Merry Pansus I, Ir Amir Husin Pansus II, H Bahrul Pansus III dan H Ahmadi SE Pansus IV, pada rapat Paripurna masa persidangan III rapat ke-38 dalam rangka pembacaan laporan hasil pembahasan terhadap Raperda Tentang RPJMD pada Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-38, Senin (16/10/2017).
Keberhasilan pelaksanaan RPJMD pada setiap perangkat daerah Kabupaten Musi Banyuasin bergantung kepada partisipasi, sikap mental, semangat, ketaatan, disiplin serta kejujuran aparat dukungan dari pimpinan daerah dan seluruh perangkat daerah Kabupaten Musi Banyuasin juga menentukan keberhasilan pelaksanaan RPJMD.
“Untuk mewujudkan RPJMD tersebut perlu dilakukan solusi dan inovasi serta terobosan-terobosan dalam program dan kegiatan yang harus dilakukan oleh perangkat daerah dalam mewujudkan Muba Maju Berjaya 2017-2022”, ujar Hj Merry, Pansus I saat membacakan kesimpulan hasil pembahasan Raperda tentang RPJMD.
Setelah mendapat persetujuan dari semua pansus, rapat tersebut langsung dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dengan Bupati Muba dan pandangan akhir Bupati Muba.
Bupati Muba H Dodi Reza Alex mengatakan penyusunan RPJMD menggunakan 4 pendekatan yaitu pendekatan teknokratis, partisipatif, dokumen top down dan bottom up serta pendekatan politis.
“Pendekatan teknokratis merupakan proses penyusunan RPJMD ini melalui suatu metode dan kerangka berfikir ilmiah guna memperoleh pengetahuan secara sistematis terkait perencanaan pembangunan berdasarkan data dan informasi serta analisa ilmiah”, terangnya.
Ditambahkannya, Khusus indikator makro kinerja daerah yang setiap tahunnya dievaluasi oleh gubernur Sumatera Selatan meliputi pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, indeks pembangunan manusia dan tingkat pengangguran terbuka  telah diproyeksikan dalam RPJMD.
“Dari ke empat indikator makro tersebut tingkat kemiskinan di Muba harus mendapat perhatian khusus kedepannya karena angkanya dibawah capaian rata-rata provinsi”, ucapnya.
Diakhir sambutannya Dodi mengucapkan terhadap masukan baik berupa saran, kritikan, usulan maupun himbauan bagi pemerintah kabupaten Muba yang menjadi pertimbangan untuk melakukan perbaikan sehingga saat diimplementasikan dapat lebih fokus, tepat sasaran, efektif dan efisien maka Muba Maju Berjaya 2022 dapat diwujudkan bersama.
“Terima kasih kepada pimpinan DPRD, fraksi-fraksi dan pansus yang telah banyak memberikan pandangan, pemikiran dan masukan dalam rapat-rapat pembahasan sehingga hari ini RPJMD dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah”, tutupnya. (iz)
Share To:

redaksi

Post A Comment: