Semua Pengguna Ponsel Wajib Lakukan Registrasi Ulang Agar Tidak di Blokir secara Otomatis |
Infosekayu.com- Kementerian Komunikasi
dan Informatika atau Kemenkominfo telah mewajibkan registrasi kartu
prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
Registrasi tersebut bisa dilakukan dengan cara yang mudah, tetapi sedikit berbeda di tiap operator.
Pantauan KompasTekno, Kamis (12/10/2017), registrasi
prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison
Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke
4444.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M Ramli
menjelaskan, sanksi akan diberikan bagi pelanggan yang tidak melakukan
registrasi hingga batas akhir.
Menurutnya, sanksi akan diterapkan bertahap. Pada tahap awal,
pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi
pelanggan yang tak melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas
akhir, yakni 30 Maret 2018.
"Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registasi)
mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan
akses internet pun dimatikan," ujarnya beberapa waktu lalu.
Setelah itu, pemerintah akan memberi waktu 15 hari lagi agar
pelanggan melakukan registrasi. Apabila hingga batas tersebut atau pada
29 April 2018, penggguna tak melakukan registrasi, kartu SIM miliknya akan diblokir. (im)
Post A Comment: