Pelaku Beserta Barang Bukti |
Sekayu, Infosekayu.com -Pada
hari jum'at tanggal 27 oktober 2017. Satgas Basmi Narkoba Polres Musi Banyuasin,
mengamankan penjual sabu bernama Suandi Bin Sharin (45) di Kampung Ogan
Jalan Lintas Sekayu - Babat Toman Kel. Balai Agung kec. Sekayu.
Polres Musi Banyuasin melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, dan saat
dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Shabu di tangan
tersangka dengan berat 0,69 gram, 1 buah kotak rokok
sampoerna evolution dan atas kejadian Tersebut tersangka dan Barang
bukti diamankan ke Polres Muba guna Proses Sidik Lebih Lanjut.
Atas
perbuatan nya, pelaku dikenakan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun
dan paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800
juta dan paling banyak Rp 8 milliar.
(Im)
Post A Comment: