Palembang, infosekayu.com – Provinsi Sumatera Selatan kini resmi memiliki Forum Koordinasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 300/KPTS/Kominfo/2017, Kepengurusan KIM Provinsi Sumatera Selatan Periode Tahun 2017–2022.
Kepala Dinas Kominfo, Dr Farhat Syukri, Kamis (5/10/2017) menyampaikan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah suatu lembaga komunikasi sosial yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat sebagai mitra kerja Pemerintah yang secara khusus berorientasi pada layanan informasi danpemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya sampai dengan tingkat Desa/Kelurahan.
“Di era Orde Baru KIM adalah Kelompencapir,” ujar Farhat Syukri seperti dilansir sumselupdate.
KIM Sumatera Selatan dikukuhkan dengan maksud mampu mengikuti perkembangan era globalisasi. Informasi pada era ini mengalir pesat melalui media sosial dan cenderung tak terbendung dan kondisi ini harus disikapi secara bijak oleh pengurus KIM.
“Forum Koordinasi ini dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat secara mandiri dalam mendukung diseminasi informasi dan juga mendukung even informasi nasional, Sinergitas Aksi Informasi Komunikasi (SAIK) yang akan di adakan pada bulan November 2017 dimana Sumatera Selatan ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggara”, pungkasnya. (su)
Post A Comment: