Palembang, infosekayu.com – Wacana Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel untuk membentuk UPTD di kabupaten/kota sebagai perpanjangan tangan Dinas Pendidikan Sumsel terus dilakukan verifikasi. Termasuk menunjuk pimpinan UPTD.
Pengisian jabatan dinas ini setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 12/2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
“Sebelum akhir tahun ini bisa teralisasikan (bentuk UPTD). Jadi kepala UPTD setara Kabid,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Drs Widodo MPd, Minggu (1/10/2017) seperti dilansir sumselupdate.
Lebih jauh dia menjelaskan, pengisian pejabat pada dinas tersebut setingkat dengan kepala bidang. Sebab UPTD memiliki tugas krusial seperti melaksanakan kegiatan teknis operasional atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
UPTD bisa melakukan penyediaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat dan/atau oleh Perangkat Daerah lain yang berlangsung secara terus menerus. Kemudian Kepala UPTD juga harus memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan/atau dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Rencananya ada 11 UPTD yang kita bentuk di antaranya Palembang, OKI, Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Muara Enim, Lahat dan lainnya,” terangnya.
Seperti diketahui, pembentukan UPTD dilakukan pasca alih kelola SMA/SMK dari kota/kab ke Pemerintah Provinsi. Keberadaan UPTD sebagai perpanjangan tangan pelayanan pendidikan di daerah. (su)
Post A Comment: