ilustrasi |
Keluang, infosekayu.com - Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) hari Selasa (03/10) 2017 telah mengamankan seorang JS (43) laki – laki yang diduga sebagai Pelaku perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kejadian tersebut diketahui oleh pelapor HN (ibu korban) yang diduga telah terjadi peristiwa menyetubuhi anak dan atau perbuatan Cabul terhadap anaknya bernama SA berumur 2,9 taun yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang terjadi pada hari Sabtu tgl. 23 September 2017 sekira pkl. 22.00. Wib dirumah pelaku di Simpang selabu Kel. Keluang Kec. Keluang.
Pada saat bersama ibunya, korban SA mengatakan bahwa ia sering merasakan sakit pada saat buang air kecil, kemudian oleh ibunya diperiksa alat kemaluan putrinya tersebut dan terdapat luka.
Selanjutnya ibu korban menanyai putrinya tentang apa yang terjadi pada dirinya yang direkam melalui HP dan dia mengatakan bahwa pada saat korban sedang tidur lalu pelaku membuka celana korban dan kemudian menusuk kemaluan korban dengan menggunakan alat berupa lidi atau kayu yang pada saat itu posisi ruangan dalam keadaan gelap.
Pelaku JS (duduk) saat diperiksa petugas |
Akibat dari peristiwa ini Korban mengalami sakit dan mengeluarkan darah / pendarahan atau sakit pada bagian kemaluannya dan yang melakukannya ayahnya sendiri.mengetahi kejadian tersebut ibu korban langsung melapor kepolres muba.
Sebagai mana diketahui pelaku dan korban hanya tinggal berdua dirumah tersebut lantaran pelaku dan ibu korban telah bercerai
Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan cukup oleh pers gabungan Ppa Polres Muba bersama Unit Reskrim polsek Keluang dipimpin langsung oleh Kanit Ppa Ipda Susilo dan Kanit Reskrim Ipda. Disa javier. STr di halaman rumah nya tanpa perlawanan. selanjutnya pelaku dibawa ke polres Muba guna penyidikan lebih lajut.
Selanjutnya terhadap pelaku dilakukan tes urin ternyata pelaku positif pengguna aktif narkoba jenis sabu dan extacy.
Kapolres muba melalui kasat reskrim Akp. Kemas Muhamad syawaludin Arifin,s.ik.sh. yang didampingi kanit PPA Ipda Susilo mengatakan bahwa Pelaku yang berstatus duda ini telah menikah sebanyak empat kali yang berpropesi sebelumnya sebagai pemilik café yang diduga telah melakukan perbuatan Asusila terhadap putrinya sendiri dari istri nya yang keempat HN.
Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Ayat.1 dan 3 Jo. 76 D dan atau pasal 82 Ayat.1 dan 2 Jo pasal 76 E UU RI. No. 35 Th. 2014 Tentang perubahan atas Undang- undang No.23 Th. 2002 Ttg. Perlindungan anak.dengan ancaman hukuman 15 th penjara ditamba sepertiga ancaman pidana. (iz)
Post A Comment: