Sungai Lilin, Infosekayu.com - Menjadi otak pemalsuan Surat Keterangan Catatan Polisi (SKCK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Zulfikar (34) warga RT 05 RW 02 Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Musi Banyuasin (Muba) diamankan petugas.


“Ya, tersangka diamankan Berdasarkan LP/A – 40/VIII/ 2017/ Sumsel/ Muba/ Sek LL, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pemalsuan Surat (KTP dan SKCK).” Ungkap Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim S.Ik melalui Kapolsek Sungai Lilin, AKP Ardeva Lumy. Kepada awak Media Sabtu, (2/9).

Jelasnya, Pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2017 sekira pukul 14.20 WIB diperoleh informasi dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh pelaku dengan cara tanpa hak membuat / memalsukan surat berupa SKCK dan KTP Setelah mendapatkan laporan tersebut anggota Polsek Sungai Lilin yang dipimpin langsung olehnya dan Kanit Res Polsek Sungai Lilin IPTU Indra Weni Asahi langsung menuju TKP untuk melakukan pengecekan terhadap informasi masyarakat tersebut.

“Terungkapnya kasus ini tidak lepas dari peran aktif serta bantuan masyarakat, kami sangat berterima kasih atas peran serta masyarakat Muba, khususnya Sungai Lilin, yang sangat pro aktif membantu kami.” ujarnya.

lanjutnya, saat dilakukan penangkapan turut diamankan 1 Lembar Dokumen SKCK (an. HENDRI) 24 lembar surat KTP Palsu, 1 lembar surat SIM B1 umum, 1(satu) unit Laptop merek Acer model Set 402-C1RU, 1 (satu) unit alat Vinil merek Origin model DRX 330X, Kamera digital Nikon D5000, Keyboard komputer warna hitam, Printer merek EPSON L220 warna hitam, 1 lembar plastik vinil dan potongan kerta Foto.

“Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sungai Lilin, guna penanganan lebih lanjut.” pungkasnya. (mel)
Share To:

redaksi

Post A Comment: