Infosekayu.com - Berapa banyak di antara kita yang belum akan sunnah yang satu ini, memakai sepatu sambil duduk, padahal setiap harinya mereka selalu melakukannya. Bahkan yang tidak jarang ada orang yang menganggapnya nyleneh jika mengingkari kebiasaan ini
Pertanyaan :
“Apa hukum memakai sepatu sambil berdiri?”
Jawaban :
“Segala puji bagi Allah.
Tidak mengapa mengenakan sepatu sambil berdiri. Namun mengenakannya dalam keadaan seperti itu butuh dengan pertolongan tangan, atau amat sulit sekali jika mengenakannya sambil berdiri. Maka lebih afdhol mengenakan sepatu tersebut sambil duduk, cara inilah yang lebih baik.
Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْتَعِلَ الرَّجُلُ وَهُوَ قَائِمٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang mengenakan alas kaki sambil bediri.” (HR. Tirmidzi no. 1697, Abu Daud no. 3606 dari Jabir. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah 719)
Al Khottobi rahimahullah berkata,
“Di sini mengapa terlarang mengenakan sepatu sambil berdiri; karena mengenakannya sambil duduk sebenarnya lebih mudah. Sedangkan mengenakannya sambil berdiri dapat membuat seseorang terjatuh. Maka perintah untuk mengenakan alas kaki sambil duduk dan dengan pertolongan tangan, supaya aman dari hal-hal yang menyusahkan.” (Ma’alimus Sunan, 4/203)
Al Munawi rahimahullah berkata,
“Perintah dalam hal ini adalah dengan maksud al irsyad (menunjukkan manakah yang lebih baik). Karena jika seseorang mengenakannya sambil duduk itu lebih mudah. Ath Thibi dan lainnya mengkhususkan larangan dari hadits di atas jika seseorang mengenakan sepatu karena jika mengenakannya sambil berdiri dapat menyebabkan keletihan.” (Faidul Qodir, 6/441)
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
“Larangan mengenakan alas kaki sambil berdiri adalah khusus untuk alas kaki yang butuh pertolongan tangan untuk dimasukkan (seperti sepatu). Karena alas kaki semacam itu jika dikenakan sambil berdiri maka itu butuh memasukkannya dengan tangan. Bahkan bisa jadi terjatuh jika seseorang mengenakan alas kaki semacam itu dengan berdiri. Adapun alas kaki di tengah-tengah kita saat ini (seperti sandal atau sandal jepit), maka tidak ada masalah jika dikenakan sambil berdiri dan sama sekali tidak masuk dalam larangan dalam hadits. Karena sandal yang ada saat ini mudah sekali dilepas dan dikenakan. Wallahul muwaffiq.” (Syarh Riyadhis Sholihin, 1/1953, penomoran di Syamilah)
Wallahu a’lam.
Oleh karena kita sudah terbiasa mengenakan sepatu sambil duduk, mari kita niatkan kebiasaan ini sebagai sunnah Rasulullah s.a.w. yang bernilai ibadah di sisi Allah ‘aza wa jalla.(LS)
Post A Comment: