Sumsel, infosekayu.com- Untuk menghadapi Pilkada Gubernur Sumsel yang dijadwalkan pada 2018 ini, pihak KPU Ogan Komering Ulu (OKU) dalam waktu dekat akan melakukan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Komisioner KPU OKU, Erwin Suharja saat dibincangi Tribun Sumsel, Rabu (13/9) mengatakan, rencananya pembentukan hal tersebut akan dilakukan pada bulan oktober mendatang. Namun, diakui Erwin saat ini bisa dikatakan mereka masih "galau".

Bukan karena persiapan untuk pembentukan, melainkan masih menunggu petunjuk PKPU terkait berapa orang jumlah anggota PPK per Kecamatan. Apakah masih dibutuhkan lima orang anggota PPK per kecamatan, atau merujuk pada aturan baru yakni 3 orang anggota PPK per Kecamatan. "Petunjuk ini yang masih kita tunggu dari PKPU nantinya. Ya benar bisa dikatakan kita masih galau terkait hal ini," ujar Erwin.

Mengapa demikian kata Erwin sesuai dengan UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada menetapkan atau mengatur jumlah PPK sebanyak 5 orang perkecamatan. Namun sekarang ini kan kata Erwinn ada aturan baru, yakni UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur atau menyatakan jumlah PPK per Kecamatan sebanyak 3 orang.

"Ini yang belum bisa kita pastikan. Apakah Anggota PPK per Kecamatan tetap sebanyak 5 orang atau merujuk ke aturan baru sebanyak 3 orang anggota PPK per Kecamatan. Intinya mengenai hal ini kita masih menunggu petunjuk PKPU," tegas Erwin (NL)


Share To:

redaksi

Post A Comment: