Simpang Gardu, Infosekayu.com - Pada hari ini Selasa tanggal 05 September 2017 sekira pukul 12.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu ) orang perempuan pelaku tindak pidana Narkotika. Dengan dasar laporan polisi LP / A-97 /IX /2017/SUMSEL/MUBA/SEK LAIS , Tanggal 05 September 2017. Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di Dusun IV Simpang Gardu Desa Teluk Kijing 3 Kec Lais Kab Muba. Dengan tersangka yang berinisial (SM) , 52 tahun ,Islam , Ibu rumah tangga, Dsn IV Simpang Gardu Desa Teluk Kijing 3 Kec Lais Kab Muba
Adapun Kronologis Penangkapanya, Dimulai dari Anggota polsek lais mendapatkan informasi bahwa dikediaman pelaku sering dilakukan ajang transaksi narkoba, selanjutnya anggota polsek lais malakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 05 September 2017 sekira pukul 12.00 wib di Dsn IV simpang Gardu Desa Teluk Kijing 3 Kec Lais Kab Muba telah dilakukan penggerebekan dirumah tersebut.
pada saat dilakukan penggerbekan pelaku sedang berada di rumahnya dan saat anggota masuk ke dalam rumah melihat pelaku sedang memegang 1 (satu ) paket sabu yang dimasukan dalam plastik bening, lalu dilakukan penggeledahan tetapi tidak ditemukan lagi barang bukti yang lain.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamanakan kepolsek lais guna penyidikan lebih lanjut, Kemudian pada hari tersebut pelaku dilimpahkan ke sat Narkoba polres muba guna penyidikan selanjutnya. Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 112 UU RI. No.35 Th.2019, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Th.Penjara. (Mel/ Humas Polres Muba)
Adapun Kronologis Penangkapanya, Dimulai dari Anggota polsek lais mendapatkan informasi bahwa dikediaman pelaku sering dilakukan ajang transaksi narkoba, selanjutnya anggota polsek lais malakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 05 September 2017 sekira pukul 12.00 wib di Dsn IV simpang Gardu Desa Teluk Kijing 3 Kec Lais Kab Muba telah dilakukan penggerebekan dirumah tersebut.
pada saat dilakukan penggerbekan pelaku sedang berada di rumahnya dan saat anggota masuk ke dalam rumah melihat pelaku sedang memegang 1 (satu ) paket sabu yang dimasukan dalam plastik bening, lalu dilakukan penggeledahan tetapi tidak ditemukan lagi barang bukti yang lain.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamanakan kepolsek lais guna penyidikan lebih lanjut, Kemudian pada hari tersebut pelaku dilimpahkan ke sat Narkoba polres muba guna penyidikan selanjutnya. Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 112 UU RI. No.35 Th.2019, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Th.Penjara. (Mel/ Humas Polres Muba)
Post A Comment: