Sumsel, infosekayu.com- Sebanyak 65 Kepala Desa (Kades) serta perangkat desa dipanggil Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten PALI, Kamis (24/8/2017).
Kali ini Kades, yang dipanggil bukan tersandung kasus korupsi atau penyelewengan Dana Desa (DD) melainkan diberi Sosialisasi Tentang Dana Desa dan Peranan Tim Pengawal Dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan(TP4) Kejaksaan RI.
Dalam sosialisasi itu, diingat agar Kades menggunakan DD
diprioritaskan pembangun, infrastruktur, sarana, fisik, ketahanan
pangan, permukiman dan pemberdayaan masyarakat. Sosialisai itu disampaikan langsung PLH kepala Kajari PALI Hardijono Sidayat SH di ruangan Kejari PALI bertempat di Jalan Merdeka Nomor 56 Kelurahan Talang Ubi Selatan, Talang Ubi, PALI.
"Menggunakan DD sesuai aturan, sesuai dengan program Nawacita,
pembangunan mulai dari daerah pinggiran," kata Hardijono Sidayat,
langsung membuka sosialisasi tersebut. Tujuan penyampaian TP4 Kejaksaan RI, untuk mengawal DD serta mendampingi penggunaan DD.
"DD jangan memperkaya diri sendiri, diharapkan DD untuk pembangunan desa," jelas Hardijono.
Sementara kepala Inspektorat Kabupaten PALI, Husni Thamrin memaparkan tentang Juknis (Petunjuk Teknis) penggunaan DD.
Husni juga mengetahui adanya Kades yang membeli mobil baru usai pencairan DD. Namun, pihaknya tidak menuduh apakah mobil baru yang dibeli Kades menggunakan DD maupun sebaliknya. "Pas pencairan DD, Kades yang beli mobil, entah itu kredit mobil aku
tahu, apa hasil menjual kebun," kata Husni, seraya mengatakan bukan
dipanggil jaksa kita salah melainkan meminta bimbingan. (NL)
Post A Comment: