Muba, infosekayu.com - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mendukung Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam membangun infrastruktur ketenagalistrikan tegangan ekstra tinggi, guna mengatasi masalah kekurangan daya listrik di Muba.

Namun dalam pembangunan jaringan transmisi sebanyak 118 tower untuk menghubungkan Gardu Induk Betung ke Gardu Induk Sekayu masih terdapat kendala, diantaranya terkait dengan ganti rugi pembangunan tapak tower dan jalur yang melintas diatas tanah masyarakat.

Seperti yang terjadi di titik tower 69 hingga 78 di Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu. Untuk mengatasi permasalahan tersebut Wakil Bupati Muba Beni Hernedi bersama Kasdim 0401 Muba Mayor Inf Surobin, Wakapolres Muba Dody Indra, didampingi Asisten I Setda Muba H Rusli SP MM, para Kepala PD Muba, serta dari PT PLN (persero) dan perangkat Desa menggelar pertemuan dengan warga pemilik tanah yang dilintasi pembangunan insrastruktur, di titik tower 69-70 Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu, Rabu (23/8/2017).

Dalam musyawarah tersebut terdapat dua kesepakatan, yang pertama pihak PLN akan melakukan ganti rugi atas lahan yang dilewati jaringan transmisi, dengan syarat warga memiliki bukti yang legal akan kepemilikan tanah tersebut. Kedua pembangunan transmisi Betung - Sekayu terus dilaksanakan.

Pada kesempatan tersebut Wabup Muba Beni Hernedi menghimbau kepada pihak PLN dalam mengatasi masalah ganti rugi harus meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Desa.

"Kepala Desa merupakan perpanjang tangan  Pemerintah Kabupaten, oleh karena itu terkait ganti rugi atas lahan warga ini, PLN dan Pemerintah Desa harus tetap melakukan koordinasi yang baik,Tidak ada yang tidak bisa selesaikan dengan musyawarah" ujarnya.

Wabup juga mengucapkan terima kasih kepada warga setempat yang mendukung percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan.

Deri dari perwakilan PLN mengatakan target Gardu Induk Betung dan Sekayu akhir September 2017 sudah terhubung. Ia meminta dukungan dari semua pihak dalam pengerjaan pembangunan jaringgannya.

"Terkait dengan ganti rugi pada titik tapak tower dan jalur yang dilewati, kami akan menyelesaikannya, berdasarkan hal yang legal dan sesuai peraturan. Dalam hal ini kami mohon bantuan dari desa dan kecamatan," tutur Deri. (hum)
Share To:

redaksi

Post A Comment: