Sekayu, Infosekayu- Beberapa Perangkat Daerah (PD) yang dinilai mengurusi
kegiatan tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya,
rencananya akan dialihkan ke PD terkait. Hal ini diungkapkan Bupati Muba
melalui Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Muba H Apriyadi MSi pada Rapat
Evaluasi dan Revisi Peraturan Tentang Tupoksi Perangkat Daerah Kabupaten
Muba.
"Revisi
tersebut dilakukan dengan tetap berpedoman pada PP 18 dan Perda No 9
tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kabupaten Muba," ujar Apriyadi di
Ruang Rapat Asisten II, Selasa (22/8).
Sementara
Kepala Bagian Organisasi Setda Muba Azizah SSos mengatakan rencana
perubahan tupoksi tersebut akan dilakukan pada Dinas PUPR, Dinas Perkim,
DLH, Bappeda, Sekretariat DPRD, Dinas Sosial dan Bagian Tapem.
"Untuk
urusan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Pertamanan yang sebelumnya menjadi
tupoksi Dinas PUPR akan dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH),"
paparnya.
Azizah
menambahkan, urusan Penerangan Lampu Jalan pada Dinas PUPR akan
dialihkan ke Dinas Perkim. "Selain itu, urusan Cipta Karya yang
didalamnya mengurusi air bersih, tata bangunan dan pengawasan
pembangunan akan dialihkan ke Dinas Perkim juga", imbuhnya. (Melati_hym)
Post A Comment: