Sekayu, Infosekayu- Beberapa Perangkat Daerah (PD) yang dinilai mengurusi kegiatan tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya, rencananya akan dialihkan ke PD terkait. Hal ini diungkapkan Bupati Muba melalui Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Muba H Apriyadi MSi pada Rapat Evaluasi dan Revisi Peraturan Tentang Tupoksi Perangkat Daerah Kabupaten Muba.
 
"Revisi tersebut dilakukan dengan tetap berpedoman pada PP 18 dan Perda No 9 tahun 2016 tentang  Perangkat Daerah Kabupaten Muba," ujar Apriyadi di Ruang Rapat Asisten II, Selasa (22/8).
 
Sementara Kepala Bagian Organisasi Setda Muba Azizah SSos mengatakan rencana perubahan tupoksi tersebut akan dilakukan pada Dinas PUPR, Dinas Perkim, DLH, Bappeda, Sekretariat DPRD, Dinas Sosial dan Bagian Tapem.
 
"Untuk urusan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Pertamanan yang sebelumnya menjadi tupoksi Dinas PUPR akan dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," paparnya.
 
Azizah menambahkan, urusan Penerangan Lampu Jalan pada Dinas PUPR akan dialihkan ke Dinas Perkim. "Selain itu, urusan Cipta Karya yang didalamnya mengurusi air bersih, tata bangunan dan pengawasan pembangunan akan dialihkan ke Dinas Perkim juga", imbuhnya. (Melati_hym)
Share To:

redaksi

Post A Comment: