Sekayu,Infosekayu.com  - Bertempat di ruang rapat Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Musi Banyuasin  Rabu (2/8/2017) telah diadakan rapat pembahasan hasil survei untuk penyusunan Standar Satuan Harga Tahun 2018. Rapat tersebut adalah sebagai tindak lanjut atas hasil survei ke lapangan yang telah dilakukan oleh Tim Penyusun Standar Satuan Harga Kabupaten Muba.

Kepala Administrasi Pembangunan dan Perekonomian Setda Muba Erdiansyah SP MSi  menyatakan bahwa penetapan standar satuan harga ditetapkan setiap tahun sebagai revisi atas penetapan tahun sebelumnya dan menampung standar satuan harga yang belum ada di penetapan tahun sebelumnya. 

Rapat yang dipimpin oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba, Ir Sulaiman Zakaria MT dimaksudkan untuk menindaklanjuti amanat Pemerintah Daerah tentang Analisis Standar Belanja dasar hukum Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang nomor 32 tahun 2014 dan Pasal 298 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 39 ayat (2) PP nomor 58 tahun 2005. Kemudian Pasal 93 ayat (1) dan pasal 93 ayat (5) Permendagri nomor 13 tahun 2005.

Standar Satuan Harga adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah (Permendagri No 13/2006 Pasal 93 ayat (5) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permendagri No 21/2011). Pasal 20 ayat (2) huruf c dan ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menyatakan bahwa perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah berpedoman pada standar satuan harga yang ditetapkan Bupati. Rapat dimaksudkan untuk melakukan merevisi atas standar satuan harga tahun 2016.

Asisten II Setda Muba menyatakan bahwa hasil kerjaTim ini nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Bupati Muba sebagai pedoman penyusunan draft RKA Tahun Anggaran 2018 mendatang. "Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan perubahannya bahwa penyusunan OPD dilakukan pada pertengahan tahun setiap tahunnya. Berkenaan dengan itu maka kerja Tim ini perlu mempertimbangan waktu, sehingga penetapan standar satuan harga ini dapat ditetapkan sebelum jadwal penyusunan OPD tersebut" tegasnya.(LS)
 
Share To:

redaksi

Post A Comment: