Sekayu,Infosekayu.com - Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Muhammad Ismiransyah M Zain bersama Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Dodi Reza Alex Noerdin secara resmi meluncurkan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), di Auditorium Pemkab Muba, pada Selasa (8/8/2017).
Kakanwil yang akrab disapa Rendy ini menerangkan KSWP sendiri adalah aplikasi layanan berbasis web yang dijalankan di badan perizinan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa permohonan izin seperti, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan lain-lain telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah menyampaikan SPT tahunan selama 2 tahun berturut-turut.
"KWSP sendiri dilaksanakan sebagai amanat dari instruksi presiden nomor 7 tahun 2015 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi yang wajib dilaksanakan oleh tujuh kementrian dan lembaga terhadap layanan publik, serta Permendagri nomor 12 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan pemerintah daerah," jelasnya.
Penerapan KSWP antara DJP dengan Pemkab Muba lanjut Rendy, akan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Dengan KSWP, pendapatan asli daerah yang berasal dari dana bagi hasil akan meningkat, karena KSWP dapat menjaring wajib pajak yang belum terdaftar atau wajib pajak yang telah terdaftar, namun tidak melaporkan SPT tahunannya untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib.
"Dengan adanya aplikasi KSWP diharapkan kepatuhan wajib pajak yang berkaitan dengan perpanjangan perizinan,bisa dilihat dulu konfirmasi kewajiban pajaknya," harapnya.Sementara Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin merasa bangga atas cepatnya kinerja instansi terkait sehingga Muba menjadi kabupaten pertama di Sumsel yang meluncurkan program KSWP.(LS)
Post A Comment: