Balai Agung, infosekayu.com- Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Rabu (23/8) di halaman pendopoan rumah dinas Bupati Musi Banyuasin (Muba) ramai-ramai anggota DPRD Muba melalui Sekwan Thabrani mulai mengembalikan mobil dinas (mobdin) yang diterima langsung oleh Plt Sekda Muba, Drs H Apriyadi MSi. 
"Ini guna menindaklanjuti PP Nomor 18 Tahun 2017. Bertahap, kendaraan dinas pimpinan anggota DPRD Muba mulai dikembalikan lagi ke Pemerintah Daerah," ujar Sekretaris Dewan, Thabrani usai penyerahan kendaraan dinas anggota DPRD. 
Dikatakan, ada sebanyak 30 unit mobdin yang mulai dikembalikan untuk gelombang pertama. "Nanti seluruh kendaraan dinas yang menjadi operasional anggota DPRD akan dikembalikan semua dan diserahkan kepada Bupati melalui Sekda," terangnya. 
Lanjutnya, perihal PP 18/2017 tersebut fasilitas bagi anggota DPRD juga ditambah. "Bila pimpinan DPRD tidak memakai kendaraan dinas, mereka akan mendapat uang transportasi," imbuhnya. 
Sementara itu, Plt Sekda Pemkab Muba Drs Apriyadi MSi menyebutkan setelah pengembalian mobdin tersebut pihaknya akan melakukan pendataan ulang kendaraan dinas. "Nanti akan dilaporkan kepada Bupati, dan semua anggota DPRD akan mengembalikan kendaraan dinas yang selama ini digunakan," jelas Apriyadi. 
Apriyadi menambahkan, kendaraan dinas yang dikembalikan merupakan aset Pemerintah Kabupaten Muba. "Setelah ini akan dilakukan pendataan ulang untuk kendaraan dinas yang sudah dikembalikan dan untuk selanjutnya digunakan sebagaimana mestinya," pungkasnya. (hum)
Share To:

redaksi

Post A Comment: