Sungai Lilin, Infosekayu.com - Ungkap Kasus Penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam pada korban dan bawa lari sepeda motor korban berdasarkan laporan polisi LP/B-280/XI/2016/SS/MB/SEK SLL TGL 15 Nop 2016. Waktu pengungkapan hari Selasa tgl 1 Agustus 2017 sekitar 16.00 Wib. Di Desa Pinang Banjar Kec.Sungai Lilin Kab.Muba.


Korban  Ahmad Afandi Bin Ali Hanafiah. Um 17 th. Pelajar. Almt Desa Mekar Jaya Rt10 Rw03 Kec.Keluang Kab.Muba dengan tersangka :inisial (LD) Um 19 th. Pek Buruh.almt Desa Pinang Banjar Kec.Sungai Lilin Kab.Muba.

Kronologis kjadian pada hariSabtu tgl 5 Nop 2016 pk20.00 wb Tersangka LD di Pasar Sungai Lilin Kec.Sungai Lilin Kab.Muba tlh terjadi penggelapan Sepeda Motor dengan cara pelaku pinjam sepeda motor milik korban jenis Yamaha Vixion NoPOL BG 3172 SJ warna abu-abu No mesin 3C1 590954. NOKA. MH33C1 0044BK589845. 

Dengan alasan ada perlu sebentar tidak lama kemudian diizinkan oleh korban dan  pelaku membawa sepeda motor tersebut dan sejak saat itu pelaku tidak pernah mengembalikam sepeda Motor milik korban dan  pelaku melarikan diri hinga beberapa waktu lalu tepatnya di tanggal 1 agustus 2017 akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh petugas. (Melati_njb)
Share To:

redaksi

Post A Comment: