Infosekayu.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika baru saja meluncurkan situs untuk mengurangi kasus penipuan yang melibatkan transaksi melalui pengiriman uang melalui rekening bank.Sumber pengumpulan data rekening itu berasal dari aduan masyarakat,aparat penegak hukum,bank,termasuk pelaku e-Commerce.rekening yang dilaporkan adalah rekening yang terkait tindak pidana,seperti penipuan,investasi palsu,narkotika dan obat terlarang,terorisme, dan kejahatan lainnya.
Kehadiran situs ini sangat membantu pembeli yang sedang melakukan transaksi online dan memilih transfer uang sebagai metode pembayaran.Jadi, pembeli dapat memeriksa terlebih dulu apakah rekening tersebut bermasalah atau tidak.Selain itu,penipuan melalui SMS yang kian marak dengan memanfaatkan metode transfer uang juga dapat dihindari.Sebelum mengirimkan uang,kamu dapat memeriksa kepastian mengenai rekening tersebut.
Karena situs ini bersifat terbuka, masyarakat yang pernah mengalami penipuan atau kasus serupa dapat melaporkan rekening bermasalah di sini Dengan demikian,data rekening yang bermasalah dapat diakses oleh lebih banyak orang.Adapun metode pelaporan dapat dilakukan secara online dan offline.Untuk pelaporan online dilakukan melalui aplikasi atau situs resmi,sedangkan pelaporan offline dilakukan dengan datang langsung ke call center dan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.
Tak hanya itu, pemilik rekening juga dapat mengajukan normalisasi agar rekeningnya tak termasuk dalam database rekening bank bermasalah.Untuk melakukan hal tersebut, pemilik rekening perlu menyiapkan sejumlah syarat pengajuan normalisasi.Situs ini sendiri sudah dapat digunakan sejak Mei 2017.Dalam pengembangan situs ini, Kemkominfo bekerja sama dengan Indonesian E-Commerce Association (idEA) dan sejumlah bank di Indonesia.(LS)
Post A Comment: