Sekayu,Infosekayu.com- Mengutip dari merdeka.co-- Tak terima disalip, 10 jaksa dari Kejaksaan
Negeri (Kejari) Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan,
dilaporkan mengeroyok dua pengendara mobil. Kasus ini langsung
dilaporkan ke polisi.
Kedua korban adalah Zulham Efendi (37), pegawai negeri sipil (PNS)
Satpol PP Kabupaten Musi Rawas Utara dan rekannya Ndang Jay Satriani
(38). Sementara jaksa yang dilaporkan berinisial AH yang menjabat Kasi
Pidana Khusus Kejari Sekayu dan BS selaku Kasi Pidana Umum, serta
delapan jaksa lain.
Kepada polisi, korban Zulham mengungkapkan, kejadian itu berawal saat
dia dan temannya mengendarai mobil dari arah Muba menuju Musi Rawas
Utara, Kamis (27/7) malam. Saat berada di Desa Lais, Kecamatan Lais,
Muba, dia menyalip dua mobil yang dikendarai para jaksa.
Tak senang didahului, para jaksa mengejar dan mengadang mobil korban.
Korban mengaku telah meminta maaf. Namun justru dibalas dengan bogem
mentah AH.
Kedua korban ditarik para pelaku keluar mobil. Mereka langsung
dikeroyok habis-habisan oleh para penegak hukum. AH dan BS disebut
memukul dengan kunci roda dan menendang dada korban. Sedangkan delapan
jaksa lain memegangi kedua korban agar tak bisa melawan.
Korban Zulham menderita luka lebam di pipi kanan, tangan kiri, dan
memar di dada. Sementara korban Ndang luka di tangan kiri dan dada
akibat ditendang.
"Mungkin karena mereka tak senang kami salip, mereka mengadang lalu
mengeroyok kami. Mereka semuanya jaksa dari Sekayu," ungkap Zulham saat
melapor ke SPKT Polda Sumsel, Jumat (28/7).
Kedua korban diselamatkan warga dan akhirnya diamankan ke polsek
setempat. Korban mengaku mendapat intimidasi dari para terlapor.
"Kami disuruh pulang tanpa ada embel-embel minta maaf, mereka masih mengaku benar," ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Cahyo Budisiswanto mengatakan,
laporan ini telah diterima dan dimasukkan dalam dugaan tindak pidana
pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP. Barang bukti yang dibawa pelapor
adalah kepala kunci roda, pakaian korban, dan surat visum dokter.
"Akan kita proses sesuai hukum yang berlaku, terlapor akan segera diperiksa," singkatnya. (Melati_njb)
Post A Comment: