Sekayu, Infosekayu.com - Usai menangkap Ibu Rumah Tangga (FT), Kali ini Sat Res Narkoba Polres Muba turut menangkap tersangkah bandar utamanya yang merupakan warga Kecamatan Jambi Kota Jambi dan dalam Hasil  pengembangan saat penangkapan FT. Dari tangan pelaku didapatilah 1 paket narkoba jenis shabu seberat 2,37 gram. Adalah (MR) yang telah berhasil juga dibekuk atas pengembangan kasus FT sebelumnya.

"MR ditangkap di Dusun III Desa Bayung Lincir Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba. Dimana FT diminta menghubungi seseorang bandar narkoba, maka FT menghubungi MR seolah-olah FT mau menyetock atau membeli narkoba padanya. Setiba dilokasi MR langsung kita sergap dan kita amankan"  tegas Kapolres Muba mengenai keterangan terkait hal tersebut yang memberi keterangan pada, kamis (06/07/17).

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan guna penindakan dan pendalaman kasus secara mendalam (Melati_XyzP)
Share To:

redaksi

Post A Comment: