Jakarta, Infosekayu.com - KPK mendalami proses dan rangkaian peristiwa pada saat indikasi pemberian suap terhadap Gubernur nonaktif Bengkulu Ridwan Mukti dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu Tahun Anggaran 2017.
“Terkait dengan kasus Bengkulu, tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang kami lakukan ialah pemeriksaan dua saksi dari pihak swasta. Kami mendalami proses dan rangkaian peristiwa pada saat indikasi pemberian terjadi terhadap tersangka Ridwan Mukti (RM),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
KPK memeriksa Direktur PT Rico Putra Selatan Rico Dian Sari dan Direktur PT Statika Mitra Sarana Jhoni Wijaya. Dalam kasus itu, dua orang tersebut juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Febri mengatakan KPK juga mengklarifikasi beberapa bukti yang sudah didapatkan dalam proses penggeledahan dan penyitaan yang sebelumnya dilakukan penyidik KPK di Bengkulu.
“Tentu kami akan terus menangani ini dan memperdalam informasi-informasi yang sudah ada,” ucap Febri.
Penyidik menggeledah 7 lokasi, antara lain 2 rumah dan 1 kantor milik tersangka Jhoni Wijaya (JHW) di Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong, kantor tersangka Rico Dian Sari (RDS) di Kota Bengkulu, Kantor Gubernur Bengkulu, rumah pribadi tersangka Ridwan Mukti (RM), dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu.
Febri mengatakan penyidik KPK menyita sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik berupa ponsel dan kamera pengawas atau CCTV dari lokasi penggeledahan itu.
KPK telah menetapkan empat tersangka. Diduga sebagai penerima, yaitu Gubernur Bengkulu 2016-2021 Ridwan Mukti (RM), Lily Martiani Maddari (LMM) berprofesi sebagai ibu rumah tangga atau istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, dan Rico Dian Sari (RDS) berprofesi sebagai pengusaha.
Yang diduga sebagai pemberi ialah Direktur PT SMS Jhoni Wijaya (JHW). Pemberian uang terkait dengan fee proyek yang dimenangi PT SMS di Provinsi Bengkulu dari komitmen 10% per proyek melalui istrinya. (Melati)
“Terkait dengan kasus Bengkulu, tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang kami lakukan ialah pemeriksaan dua saksi dari pihak swasta. Kami mendalami proses dan rangkaian peristiwa pada saat indikasi pemberian terjadi terhadap tersangka Ridwan Mukti (RM),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
KPK memeriksa Direktur PT Rico Putra Selatan Rico Dian Sari dan Direktur PT Statika Mitra Sarana Jhoni Wijaya. Dalam kasus itu, dua orang tersebut juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Febri mengatakan KPK juga mengklarifikasi beberapa bukti yang sudah didapatkan dalam proses penggeledahan dan penyitaan yang sebelumnya dilakukan penyidik KPK di Bengkulu.
“Tentu kami akan terus menangani ini dan memperdalam informasi-informasi yang sudah ada,” ucap Febri.
Penyidik menggeledah 7 lokasi, antara lain 2 rumah dan 1 kantor milik tersangka Jhoni Wijaya (JHW) di Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong, kantor tersangka Rico Dian Sari (RDS) di Kota Bengkulu, Kantor Gubernur Bengkulu, rumah pribadi tersangka Ridwan Mukti (RM), dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu.
Febri mengatakan penyidik KPK menyita sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik berupa ponsel dan kamera pengawas atau CCTV dari lokasi penggeledahan itu.
KPK telah menetapkan empat tersangka. Diduga sebagai penerima, yaitu Gubernur Bengkulu 2016-2021 Ridwan Mukti (RM), Lily Martiani Maddari (LMM) berprofesi sebagai ibu rumah tangga atau istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, dan Rico Dian Sari (RDS) berprofesi sebagai pengusaha.
Yang diduga sebagai pemberi ialah Direktur PT SMS Jhoni Wijaya (JHW). Pemberian uang terkait dengan fee proyek yang dimenangi PT SMS di Provinsi Bengkulu dari komitmen 10% per proyek melalui istrinya. (Melati)
Post A Comment: