Sekayu, Infosekayu.com -Bupati Musi Banyuasin H Dodi Reza Alex menyampaikan tanggapan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah  tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Muba. Disampaikannya pada Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-21 dalam rangka Pendapat Bupati Terhadap Raperda Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin di Ruang Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Muba, Selasa (11/7/2017),yang dihadiri oleh Wakil Bupati Muba Beni Hernedi dan pimpinan FKPD serta para OPD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba.
Dengan telah berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, maka Peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD beserta perubahannya,sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Bupati mengatakan atas nama Pemkab Muba menyambut baik dan sependapat atas Raperda tersebut dan memandang perlu atas diusulkannya Perda atas hak keuangan dan administratif bagi ketua dan anggota DPRD,ini lebih difokuskan untuk meningkatkan kinerja DPRD Kabupaten Muba tentunya berdampak kontribusi yang baik untuk jalannya pembangunan di Kabupaten Muba.(LS)
Share To:

redaksi

Post A Comment: