Palembang,Infosekayu.com - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menyatakan memahami diajukannya rancangan peraturan daerah usul inisiatif DPRD sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak dan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Gubernur Sumsel menyampaikan hal itu pada rapat paripurna terhadap satu rancangan perda usul inisiatif DPRD di Palembang,Jumat.Menurutnya, pembentukan perda merupakan salah satu unsur yang cukup penting dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, dimana perda menjadi dasar dan landasan bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 2 UU No 23 tahun 2014 bahwa pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi, dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945.
Oleh karena itu,lanjutnya keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat tergantung pada kesamaan visi,misi dan persepsi antara pemerintah daerah selaku penyelenggara pemerintahan di daerah dan peran DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.untuk menunjang hal tersebut perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta saling mendukung satu sama lain.
Peningkatan kerja sama secara kelembagaan dilaksanakan melalui keseimbangan antar para pihak dengan tetap menjaga stabilitas pemerintahan daerah,sehingga dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.Untuk dapat berjalannya pola keseimbangan dimaksud perlu ditunjang dengan kesejahteraan yang memadai.(NL)
Post A Comment: