SUNGAI LILIN, infosekayu.com - Setelah terbentuknya Tim Satgas Percepatan Infrastruktur Kelistrikan oleh Bupati Muba, H Dodi Reza Alex yang dikomandani langsung oleh Wakil Bupati Muba, Beni Hernedi dan dibantu Asisten II Ir H Sulaiman Zakaria MT. Hari ini bertempat di Ruang Rapat PT. Hindoli General Officer di Kecamatan Sungai Lilin, Tim Satgas menghadiri Rapat Final PT. Hindoli Jalur SUTET 275 kV Betung – Aur Duri, Jumat (2/6/2017).
Pertemuan lanjutan antara PLN dan PT Hindoli ini untuk membahas terkait permasalahan adanya kendala pembangunan dua tapak tower PLN di Kecamatan Sungai Lilin, tepatnya pada lokasi lahan milik PT Hindoli. Rapat dibuka oleh Perwakilan Presiden Direktur PT Hindoli, Saiful Bahri dengan mengucapkan selamat datang kepada peserta rapat Wabup Muba, Assisten II Setda Muba, Camat Sungai Lilin, Koramil, Kejaksaan Tinggi Sumsel dan PT PLN.
Pada kesempatan itu, Beni mengatakan bahwa Pemkab Muba siap menjadi fasilitator yang baik untuk memfasilitasi persoalan yang terjadi di Muba terkait kendala infrastruktur kelistrikan. Perspektifnya meminta PT Hindoli melaporkan di Pusat tidak bisa bicara bisnis ke bisnis harus sesuai SOP perusahaan, namun PLN didesak untuk segera selesaikan pembangunan infrastruktur ini karena itu untuk kepentingan publik, tetapi dapat kita akui kebun sawit milik PT Hindoli memang terbaik bahkan se Indonesia.
"Berbagai upaya Pemkab Muba untuk menuntaskan masalah listrik di Muba terus menunjukkan progres yang signifikan, pergerakan telah dilakukan Bupati Muba dengan membentuk Tim Satgas yang dikomandoi saya sendiri bersama Asisten II, Pemerintah hanya sebagai fasilitator dan pendobrak masalah, agar ketika terjadi permasalahan di lapangan cepat diselesaikan secara persuasif, tentunya segala permasalahan dapat kita tangani dan pastinya akan menemukan titik temu karena ini merupakan untuk kepentingan orang banyak dan masalah listrik dapat segera terselesaikan, "tukasnya.
Sementara itu Senior Estate Manager, Saiful Bahri menyampaikan bahwa PT Hindoli tetap komitmen mendukung 100 % program Pemerintah Kabupaten Muba. Terkait kendala izin kerja menurut SOP tidak lazim, karena pada SOP nya setelah selesai administrasi semua baru izin kerja. Hari ini pihaknya akan koordinasi dengan kantor pusat mengenai ketidak laziman tersebut. Semua ganti rugi selesai dengan administrasi sesuai dengan agrement – agrement yang dibuat dan meminta waktu satu hari untuk SOP tersebut dan besok sudah ada balasannya secara tertulis pada Sabtu besok.
"Intinya kami perusahaan tidak ada niat menghalangi, namun karena ada ganjalan tidak sesuainya SOP perusahaan jika pihak PLN mulai mengerjakan pembangunan infrastruktur tersebut tanpa menyelesaikan administrasi terlebih dahulu, tentunya kami berkomitmen untuk mendukung program pemecahan permasalahan listrik, apa yang menjadi program Pemkab Muba kami siap mendukung, "ucapnya.
Menanggapi apa yang disampaikan, pihak PLN yang disampaikan oleh I Ketut Darpa menyampaikan permintaan kepada pihak PT Hindoli agar konstruksi pembangunan tapak tower bisa mulai kerja untuk dilapangan secepatnya, untuk administrasi kita selesaikan hari ini, PLN siap membayarkan nilai Kompensasi dan Ganti rugi berapapun nilainya selama mengacu pada Peraturan yang berlaku.
"Kami mengharapkan secepatnya, karena PLN terus didesak untuk selesaikan infrastruktur ini, diharapkan sampai besok sudah ada laporan untuk tindak lanjut kerjaan dilapangan, kami siap berkomitmen menjamin administrasi, sepanjang sesuai aturan ada payung hukum, "jelasnya. (ril/hum)
Post A Comment: