Kec. Lais, Infosekayu.com - Berdasarkan laporan polisi : Lp / A - 660 / VI / 2017 / Sumsel / Res Muba, 05 Mei 2017 mengenai ungkap kasus narkoba telah tertangkap 3 (tiga) tersangka dengan masing-masing inisial berikut ini :


1. AD , 20 Tahun, Laki - Laki, swasta, Dusun II Desa lais utara Kec. Lais kab. Muba
2. PD, 19 Tahun, laki - laki, swasta, Dusun IV Desa Epil kec. Lais kab. Muba.
3. HN, 27 tahun, laki-laki, swasata, Dusun IV desa Epil kec. Lais kab. Muba.

Dengan tempat kejadian perkara di jalan lintas timur palembang - jambi simpang ramba kec. Babat supat kab. Muba. Adapun Barang bukti (BB) yang diamankan petugas saat itu adalah: 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat 0,55 gram, 1 bh kotak rokok Umild, 2 bh handpone merk nokia warna hitam, 1 bh celana panjang jeans warna biru

Berikut Kronologis penangkapan tersangka : Satres narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat disimpang ramba ada penyalanggunaan dan transaksi narkotika jenis shabu, atas informasi tersebut anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap 3 sekawan tersebut. 

Pada saat penggeledahan ditemukan 1 paket yang diduga narkotika jenis shabu. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Muba untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (ZP)
Share To:

redaksi

Post A Comment: