Cilegon, Infosekayu.com - Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dakhiri, menegaskan setiap perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) H-7 atau 7 hari sebelum Idul Fitri 2017. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6/2016 tentang THR Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.

Jika perusahaan telat membayar THR, sanksi yang harus ditanggung perusahaan berupa denda 5 persen dari total THR. Hal ini dikatakan usai menghadiri acara Peringatan Hari Lahir Al-Khairiyah ke-92 di Kota Cilegon, Banten.

Hanif mengungkapkan, selain denda 5 persen, sanksi administrasi dan teguran tertulis juga akan dilayangkan pemerintah kepada perusahaan yang telat membayar THR.

"Yang telat membayar THR keagamaan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayar perusahaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Kewajiban perusahaan untuk membayar," ujarnya di Kota Cilegon, Selasa (23/5/2017).

Hanif meminta kepada seluruh perusahaan agar tidak terlambat membayar THR kepada para karyawannya. Menurutnya, THR merupakan hak para pekerja yang harus dibayar oleh perusahaan.

"Tapi intinya kita minta THR harus dibayarkan, H-7 harus dibayarkan karena itu hak dari para pekerja," katanya.

Untuk meminimalisir adanya keterlambatan membayar THR, lanjut Hanif, pihaknya akan membuka posko pengaduan khusus untuk masalah THR baik di kementerian maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

"Kita akan buat posko THR. Jadi baik di kementerian maupun di daerah-daerah. Di provinsi, kabupaten/kota, di dinas tenaga kerjanya,"
pungkas Hanif. (ZP)
Share To:

redaksi

Post A Comment: