Kec, Sanga Desa, Infosekayu.com - Sungguh mencengangkan seorang mantan Napi yang pernah dihukum 7 bulan atas kasus pencurian di LP Pakjo Palembang. Yang berinisial (AM) berumur 21 tahun alamat Dusun 1 Desa Panai Kecamatan Sanga Desa telah berhasil ditangkap anggota Sat Res Polsek Sanga Desa,Jumat(09-06). Ungkap Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim, SH, SIK kepada awak media, Sabtu(10-06).

Menurut penuturan Kapolres Muba, pelaku (AM) ditangkap lantaran telah mencuri kedalam rumah pondok di sawah milik Rusnang warga dusun II desa panai kecamatan sanga desa kabupaten muba. Pelaku mengambil 1 buah tas warna hitam yang berisikan. 

1 buah hp merek nokia, rokok surya 1 bungkus, uang sebanyak Rp 50ribu, dan korek api dua buah. Sehingga korban Rusnang mengalami kerugian sebesar Rp 300ribu.

Untuk kronologis di tangkapnya (AM) merupakan pelaku pencurian. Pelaku mengembalikan Hp Nokia yang telah di curinya kepada Sosi dan Sosi mengembalikan kepada korban Rusnang. 

Sehingga korban melaporkan perbuatan pelaku kepada Sat Res Polsek Sanga Desa sebagai saksi Sosi.

"Anggota kita dilapangan langsung menangkap dan membekuk pelaku. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku kita amankan di Polsek Sanga Desa beserta barang buki. 1 buah hp merek nokia yang telah di curi tersangka". Tutup Kapores saat itu. (XYZ)
Share To:

redaksi

Post A Comment: