Kec. Lalan, Infosekayu.com - Dilaporkan mengenai kasus pencurian sekaligus penganiayaan oleh tersangka (SM) yang mana berdasarkan laporan pilisi lp/b-03/VI/2017/SUMSEL/MUba/sektor Lalan tanggal 01 juni 2017 tentang pencurian dengan kekerasan yang dialami korban ahmad juhaini bin patoni pada hari kamis tanggal 01 juni 2017 sekitar pukul 01.30 wib di rt.14 dsn V P1 Desa Mulya Agung Kec. Lalan Kab. Muba.                                   
                 
Pelaku dan Barang Bukti yang Diamankan Polsek Lalan

Adapun Kronologis singkat penangkapan tersangka adalah sebagai berikut :  Dengan cara pelaku belum diketahui identitasnya masuk kekamar langsung menyekap mulut korban dengan menggunakan helm berulang-ulang istri korban dan dibacok pelaku di bagian tangan, kaki dan paha kemudian pelaku langsung melarikan diri setelah diterima Laporan Polisi dan cek TKP dilakukan penyelidikan pada hari senin tanggal 5 juni 2017 seitar pukul 23.30 wib telah diamankan pelaku yang berinisial SM umur 37 th , yang sehari-harinya bekerja sebagai tani, alamat P8B desa Mekar Sari Kec.Lalan kab. Muba pelaku mengakui perbuatannya melakukan perampokan di rumah korban telah diamankan barang bukti motor supra grandong stang warna orange serta satu bilah parang yang menjadi alat kekejian tersangka. (ZP)
Share To:

redaksi

Post A Comment: