Jakarta, Infosekayu.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Bank Indonesia (BI) menjalin kerja sama meningkatkan pengawasan dan penindakan uang palsu. Penindakan tegas akan diambil untuk membuat jera pembuat ataupun pengedarnya.

Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian seusai video conference dengan seluruh jajaran kepolisian dan pimpinan bank-bank di seluruh daerah, kemarin (Senin, 5/6).

Dalam video conference itu Tito membahas berbagai kasus penggunaan dan per-edaran rupiah di beberapa daerah. "Kami optimalkan pengungkapan agar tidak ada uang rupiah palsu beredar di Indonesia," kata Tito.

Sepanjang 2016, lanjutnya, Polri telah mengungkap 111 kasus uang palsu dengan tersangka 246 orang. Mereka terdiri atas pembuat, penyalur, pemodal, juga pengedar.

Tak hanya itu, pihaknya juga membahas kewajiban penggunaan uang rupiah di-terapkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Kami juga berharap uang rupiah yang digunakan sebagai alat transaksi di wilayah Polda Kepulauan Riau dan Polda Bali," cetusnya.

Pada kesempatan itu, Guber-nur BI Agus Martowardojo mengungkapkanbagaimana peredaran uang palsu di dalam negeri. Pada 2015, misalnya, dalam hitungan Rp1 juta terdapat 21 lembar uang palsu. Jumlah tersebut turun pada 2016, yakni 13 lembar uang palsu per Rp1 juta.

"Penindakan hukum membuat jera pelaku. Kami juga tadi memberikan arahan untuk meyakinkan bahwa uang rupiah berdaulat di RI," ujar Agus. (zp)
Share To:

redaksi

Post A Comment: