Pertemuan
lanjutan antara PLN dan PT Hindoli ini untuk membahas terkait
permasalahan adanya kendala pembangunan dua tapak tower PLN di Kecamatan
Sungai Lilin, tepatnya pada lokasi lahan milik PT Hindoli. Rapat dibuka
oleh Perwakilan Presiden Direktur PT Hindoli, Saiful Bahri dengan
mengucapkan selamat datang kepada peserta rapat Wabup Muba, Assisten II
Setda Muba, Camat Sungai Lilin, Koramil, Kejaksaan Tinggi Sumsel dan PT
PLN.
Beni Hernedi mengatakan bahwa Pemkab Muba siap menjadi
fasilitator yang baik untuk memfasilitasi persoalan yang terjadi di Muba
terkait kendala infrastruktur kelistrikan. Perspektifnya meminta PT
Hindoli melaporkan di Pusat tidak bisa bicara bisnis ke bisnis harus
sesuai SOP perusahaan,namun PLN didesak untuk segera selesaikan
pembangunan infrastruktur ini karena itu untuk kepentingan publik,tetapi dapat kita akui kebun sawit milik PT Hindoli memang terbaik
bahkan se Indonesia.
Sementara Senior Estate Manager,Saiful Bahri menyampaikan bahwa PT Hindoli
tetap komitmen mendukung 100 % program Pemerintah Kabupaten Muba.
Terkait kendala izin kerja menurut SOP tidak lazim, karena pada SOP nya
setelah selesai administrasi semua baru izin kerja.Hari ini pihaknya
akan koordinasi dengan kantor pusat mengenai ketidak laziman tersebut.Semua ganti rugi selesai dengan administrasi sesuai dengan agrement –
agrement yang dibuat dan meminta waktu satu hari untuk SOP tersebut dan
besok sudah ada balasannya secara tertulis pada Sabtu.
Menanggapi hal tersebut,pihak PLN yang disampaikan oleh I Ketut Darpa
menyampaikan permintaan kepada pihak PT Hindoli agar konstruksi
pembangunan tapak tower bisa mulai kerja untuk dilapangan secepatnya,untuk administrasi kita selesaikan hari ini,PLN siap membayarkan nilai
Kompensasi dan Ganti rugi berapapun nilainya selama mengacu pada
Peraturan yang berlaku."Kami
mengharapkan secepatnya, karena PLN terus didesak untuk selesaikan
infrastruktur ini, diharapkan sampai besok sudah ada laporan untuk
tindak lanjut kerjaan dilapangan,kami siap berkomitmen menjamin
administrasi, sepanjang sesuai aturan ada payung hukum, "tutupnya.(LS)
Post A Comment: