Ulak Paceh, Infosekayu.com - Dilaporkan dari hasil ungkap kasus perkara pencurian dengan kekerasan, berdasarkan LP-B/684/VI/2017/SUMSEL /RESMUBA tanggal 12 Juni 2017 gar pasal 365 KUH Pidana Pada hari senin 12 juni 2017, sekitar jam 16.00 wib dijalan talang siarak dusun Ulak Paceh kec. Lawang Wetan Kab. Muba telah terjadi tindak pidana perampokan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal.

Adapun kronologisnya dengan cara saat korban sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba korban dicegat dan diberhentikan oleh org yg tidak dikenal, dan mengancam korban menggunakan pisau, kemudian pelaku menarik tas korban yang berisi uang dan handpone, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang Rp. 1.000.000.- dan satu buah HP merek Nokia seharga Rp.200.000.-

Selanjutnya telah diamankan Pelaku  tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut berinisial (EB). sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kekerasan berada di Talang Siarak Dsn Ulak Paceh Kec Lawang Wetan Kab. Muba. Waktu Kejadian : Hari Senin tgl 12 Juni 2017 sekitar pukul 16.00 WIB, Dengan Korban : An. SUNGATIEM, perempuan umur 34 Tahun, alamat Dsn II Ds Simpang Sari Kec. Lawang Wetan Kab. Muba.

Kronologis penangkapan: Setelah mendapatkan informasi dari Korban bahwa telah terjadi curas sekira pukul 16.00 WIB di dalam kebun sawit daerah Talang Siarak Kec. Lawang Wetan, kemudian anggota Buser Polres Muba dipimpin oleh Kanit Pidum Polres Muba langsung mengecek TKP dan menyisir kebun tersebut dan mendapat informasi bahwa ciri-ciri pelaku ada masuk ke dalam salah satu rumah di Talang Kolim Kec.Tanah Abang, pada pukul 20.30 WIB tim langsung geledah rumah tersebut dan pelaku dapat diamankan namun pada saat itu pelaku tidak mengakui namun saat di interogasi di Polres Muba sekira pukul 21.30 WIB  barulah pelaku mengakui bahwa pelaku telah melakukan perbuatan tindak pidana curas terhadap korban

BB yg diamankan : kayu hutan panjang lebih kurang 2 Meter, sajam pisau bergagang cokelat, tas warna hitam  korban merk Rokujin, hp korban Nokia Warna Putih,  uang sejumlah Rp.350.000.-, tutup muka pelaku menggunakan baju kaos serta baju yg dipakai pelaku bermotifkan kotak kotak warna kuning
Share To:

redaksi

Post A Comment: