Lumpatan, Infosekayu.com - Pada hari rabu tanggal 18 mei 2017 sekitar jam 14.30 wib di jalan sekayu - pendopo kel. Soak baru kec. Sekayu kab. Muba telah tertangkap tangan tersangka inisial. (ZB) Bi,  44 thn, Laki - Laki, Tani, Dusun II Desa Lumpatan I kec. Sekayu kab. Muba. Dasar : LP / A - 686 / V / 2017 / Sumsel / Res muba, tanggal 18 mei 2017.


Didapati Barang Bukti Berupa, 12 ( dua belas ) butir narkotika jenis  extacy dengan berat 3,32 gram, 1 bh Handpone merk Cross warna hitam, 1 unit sepeda motor yamaha warna silver tanpa No. Polisi.

Adapun Kronologi singkat penangkapannya : Sat res narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka ZB  sering melakukan transaksi narkotika jenis Extacy, atas informasi tersebut anggota sat res narkoba melakukan penggerbakan di jalan melintas melewati jembatan lengaran dengan menggunakan sepeda motor merk vega dan dilakukan penggeledahan motor, ditemukan dari dalam filter udara narkotika jenis extacy, atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan kepolres muba. (xyZ)
Share To:

redaksi

Post A Comment: