Sanga Desa,Infosekayu.com  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (melaksanakan sosialisasi atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahan (16/05) di Sungai Deras Estate PT Wanapotensi Guna, Kecamatan Sanga Desa, Muba.Menurut Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kab. Muba Dicky Meiriando mengatakan bahwa Perda Kabupaten Muba Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang telah diundangkan sejak 30 November 2016 perlu disosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan yang berada diwilayah Kabupaten Muba. 
 
 
Wakil Ketua DPRD Muba Jon Kenedi menjelaskan bahwa Perda Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan merupakan inisiatif dari DPRD. "Perda ini wajib disosialisasikan oleh Pemkab Muba melalui Bagian Hukum. Perda ini wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muba. Khusus bagi PT Wanapotensi Guna harus menjadi contoh dalam pelaksanaan TSP yang berpedoman pada Perda Nomor 22 Tahun 2016", tegas Jon Kenedi.
 
Manajer HRD Sungai Deras Estate PT Wanapotensi Guna Iwan Yudha menanggapi terkait tanggung jawab sosial perusahaan PT Wanapotensi Guna sudah dicanangkan dan diakomodir dalam visi dan misi perusahaan. "Perda ini akan menjadi lentera bagi perusahaan kami dan kedepan akan menjadi pedoman bagi perusahaan dalam melaksanakan TSP", ujar Iwan.Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Camat Sanga Desa, Kapolsek Sanga Desa, Danramil Babat Toman, Perwakilan Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas  Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Para Kades/Lurah se Kecamatan Sanga Desa.(LS)
Share To:

redaksi

Post A Comment: