Infosekayu.com - Dalam rangka persiapan penerapan Kartu Identitas Anak di Indonesia dan khusus di Kabupaten Musi Banyuasin,Direktorat Kependudukan,Dirjend Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI bersama dinas Dukcapil Muba melaksanakan sosialisasi yang dilaksanakan di Wisma Atlet Sekayu,Rabu (10/05/2017) 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Muba Hj Asmarahani Ssos MSi dalam laporannya menyampaikan bahwa Kabupaten Muba pada  tahun 2017 dipercayakan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA).Penunjukkan ini adalah sebagai wujud kepercayaan pemerintah pusat karena Pemerintah Kabupaten Muba merupakan salah satu kabupaten dan Kota berhasil menerbitkan Akte Kelahiran anak dari umur 0 – 18 tahun  melebihi dari target yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat  mencapai 86%(Peringkat 11).

Disdukcapil Muba akan melaksanakan penerbitan KIA dengan ketentuan sebagai berikut. Penerbitan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.Dalam hal anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran, KIA diterbitkan dengan persyaratan foto kopi kutipan akta kelahiran, foto kopi kartu keluarga (KK) dan foto kopi KTP elektronik orang tua atau wali.Untuk anak usia 5-17 tahun kurang satu hari dengan persyaratan foto kopi kutipan akta kelahiran,foto kopi KK dan foto kopi KTP elektronik orang tua atau wali ditambah pas photo anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.Sedangkan penerbitan KIA untuk anak yang sudah bersekolah akan dilakukan secara kolektif melalui kerjasama dengan pihak sekolah.Semua persyaratan yang ditentukan dikumpulkan melalui masing-masing sekolah.(LS)
Share To:

redaksi

Post A Comment: