Jakarta, Infosekayu.com - Rancangan Undang-undang (UU) redenominasi atau mengubah Pecahan Uang Rp 1.000 menjadi Rp 1 masih belum jadi prioritas bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sudah sejak dua tahun lalu RUU ini diajukan, akan tetapi belum juga masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Alasan yang selalu disampaikan, yaitu DPR masih berfokus pada RUU yang berkaitan dengan penerimaan negara. Di antaranya adalah RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), RUU Pajak Penghasilan (PPh) dan lainnya.
"Prioritasnya lebih ke UU yang terkait penerimaan negara," kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo saat berbincang di kantornya, Senin malam (30/5/2017).
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Hukum dan HAM, menurut Agus sebagai pihak yang mengajukan RUU sudah sepakat untuk segera memulai pembahasan dan selesaikan secepat mungkin. Sehingga bisa segera di realisasikan.
Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang, bukan sanering yang berarti adalah pemotongan. Jadi harga barang dan jasa yang berlaku tetap akan mengikuti nilai rupiah yang baru.
"UU redenominasi itu akan sangat baik karena redenominasi mata uang sama-sama pahami bukan sanering pemotongan uang. Tapi itu redenominasi tentukan ulang jumlah angka dari mata uang dan bersamaan harga barang dan jasa," paparnya.
Agus mengharapkan, tahun depan RUU redenominasi bisa masuk ke dalam prolegnas. "Kalau dari sekarang sampai akhir tahun ada kemungkinan bisa memasukkan RUU redenominasi ke Prolegnas," tukasnya. (ZP /mkj)
Post A Comment: