Babat Toman, Infosekayu.com - Pada hari Rabu tanggal03 Mei 2017 jam 09.30 wib di Pasar Babat Toman kec. Babat Toman telah dilaksanakan himbaan kepada penjual petasan/ mercon dan kembang api dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan suci ramadhan 1438 H.
untuk menciptakan ketertiban, kekhusukan dan kenyamanan umat islam menjalankan ibadah puasa. Giat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Babat Toman AKP ISKANDAR, SH beserta dgn 8 orang personil.
Adapun himbauan yang disampaikan sebagai berikut :
1. Memberikan peringatan kepada penjual petasan bahwa hal tersebut melanggar UU darurat No 12 tahun 1951 bahwa membuat, menyimpan, dan membawa petasan tanpa ijin dapat dikenakan sanksi hukuman 12 tahun penjara.
2. Bahwa bulan suci ramadhan adalah bulan untuk meningkatkan keimanan bukan untuk bermain main dengan petasan.
3. Bahwa mercon atau petasan tersebut mengandung bahan peledak yang dapat membahayakan jiwa orang lain maupun penjualnya.
4. Razia dan pemberian himbauan petasan akan secara rutin dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Babat Toman
5. Polsek Babat Toman akan menindak secara tegas bagi para pedagang yang membandel menjual atau mengedarkan petasan atau mercon.
Dalam giat tersebut hanya ditemukan 1 orang penjual petasan / mercon dengan inisial (SS), umur 34 tahun, pekerjaan dagang, alamat Pal 1 Dsn 1 Desa Toman Kec. Babat Toman. Dari lapak miliknya ditemukan petasan / mercon jenis Roman Candle, Jaguar, Ground Bloom Flower, Bima Sakti, Happy dan jenis Rawit. (ZP)
Post A Comment: