Babat Supat, Infosekayu.com - Berdasarkan laporan penganiayaan masyarakat korban bernama Rendi 22 tahun pekerjaan buruh beralamat di dusun IV Desa Supat Timur Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba.  Dimana dalam laporannya dengan laporan perkara LP/B-12/V/2017/SS/Muba/BS tanggal 01-mei.


Pihak kepolisian Sektor Babat Supat yang berada di Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba bergerak cepat. Hasilnya 09-mei sekira pukul 06;00 tersangka yang berinisial (AS) 28 tahun bekerja swasta ditangkap jajaran Polsek Babat Supat.

Adapun Penangkapan sendiri di lakukan dikediamannya tanpa adanya perlawanan oleh tersangka. Di desa letang kecamatan babat supat kab muba. Dalam penangkapan didapatkan 1 buah bilah parang panjang.

Sedangkan kronologis kejadian sendiri bermula pada tanggal 29 april. Saat itu sekitar pukul 18;30 WIB pelaku mendatangi korban dengan sebilah parang dan berhenti di depan rumah korban. Korban yang saat itu sedang berada di depan pintu mengelak saat pelaku hendak mengayunkan parang ke arah badannya.

Sehingga aksi pelaku berubah menjadi pemukulan dengan melakukan pemukulan kearah wajah korban. Melihat kejadian ini warga yang melihat langsung melerai pelaku. Pelaku pun langsung pulang setelah di pisahkan warga. Saat ini pelaku sudah di tangkap dan di amankan di Polsek Babat Supat guna dilakukan penyidikan lebih dalam. (ZP)
Share To:

redaksi

Post A Comment: