Sekayu, Infosekayu.com - Pada Hari Senin tanggal 08 Mei 2017 Berdasarkan Laporan Polisi No.Pol : LP/ B- 60 / III/ 2016 / sumsel / Muba / Sekayu, tanggal 03 Maret 2016. Telah dilakukan penangkapan tersangka inisial : (ZN), laki laki, 26 tahun, swasta, Perum Becak Kel Balai Agung Kec. Sekayu Muba. Korban Haslima , 47 th , perempuan, Sawta, Islam, Jl. Merdek Lk. I Rt. 02/01 No. 54 Kel. Kayu Ara Kec. Sekayu Muba Perkara pelanggaran pasal 363 KUHP, Tempat Kejadian Perkara (TKP) : Jl. Merdeka Samping SMAN I Kec. Sekayu Muba.

Adapun Kronologisnya :  Pada hari Kamis tgl 03 Maret 2016 sekira jam 11. 00 wib di Jl. Merdeka samping SMAN I kec Sekayu Kab Muba, telah terjdi Pencurian sepeda motor yang pelakunya belum diketahui yang mengakibatkan korban mengalami kehilangan satu unit Sepeda Motor merek Yamaha Vega R No rangka MH33S00016K131962 No Mesin 3S0-182156 warna Hitam Biru Nopol BG 6666 BT dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7. 000.000,- (tujuh juta rupiah), dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pencurian tersebut inisial (ZN) dan kemudian Unit Reskrim Polsek sekayu bersama unit Pidana umum melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan Barang Bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban. (ZP)
Share To:

redaksi

Post A Comment: