Sekayu, Infosekayu.com - Mencengangkan seorang pelayan masyarakat dijemput Polisi kemarin, hal tersebut senada dengan Satres Nakorba Polres Musi Banyuasin (Muba), yang menangkap ZL (36) tak lain adalah oknum Kades Sinar Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, yang sedang mengkonsumai narkoba jenis sabu (nyabu).

Dalam penangkapan, polisi hanya mendapati barang bukti satu buah pirek kaca yang diduga masih tersisa serbuk haram tersebut. “Saat dilakukan penggeledahan di penginapan Sari Musi Jalan Merdeka Lk I, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, didapati barang bukti 1 buah pirek kaca yang masih terdapat sisa sabu,” ujar Kapolres Muba, AKBP Rahmat Hakim SIK, melalui Kasat Res Narkoba Rudi Hartono kepada awak media, Kamis, (25/05).

Rudi menjelaskan, pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba dilokasi tersebut (penginapan Sari Musi), dari informasi awal yang didapat, tersangka membeli sabu dari seseorang untuk dipakainya sendiri. “Tersangka membeli barang tersebut untuk dipakainya sendiri,” terangnya, seraya mengatakan, ZL  diamankan bersama barang bukti berdasarkan Lp / A – 607 / V / 2017 / Sumsel / Res muba, tanggal 23 Mei 2017.

Lanjut Rudi, tersangka dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun. “Tersangka bersama barang bukti satu buah pirek kaca dan satu buah dompet warna hitam diamankan di Polres Muba, untuk penyelidikan lebih lanjut,” Tuturnya. (XYZ)
Share To:

redaksi

Post A Comment: